Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa SUPARLAN Bin KARDIMUN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Dukuh Kroyo RT. 003 RW 001 Kel/Ds. Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi jenis dadu kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa SUPARLAN Bin KARDIMUN bersama dengan Saksi SUTRISNO, saksi SUWARDI Bin SETU (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sedang berkumpul bersama di tempat bekas pembakaran dan tempat penyimpanan batu bata di samping rumah Saksi DWI KARTIKA AMBARWATI yang beralamat di Dukuh Kroyo RT. 003 RW 001 Kel/Ds. Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok.
- Bahwa sebelum memulai permainan tersebut Terdakwa sebagai penombok dalam permainan judi dadu tersebut duduk melingkar menghadap timur di depan Saksi SUTRISNO sebagai bandar dan Saksi SUWARDI Bin SETU (Alm) sebagai kasir yang saling duduk berhadapan. Selanjutnya di depan Terdakwa terdapat tulisan angka-angka yang dibeber dan diatasnya dipasang tatakan tiga mata dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa. Selanjutnya Saksi SUTRISNO mengopyok tiga mata dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat angka sambil menunggu Terdakwa memasang taruhan yang terdiri dari “BESAR”, “KECIL” serta taruhan 1 angka dengan istilah “PLONG”. Kemudian untuk setiap kali putaran uang taruhan yang diberikan minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan uang taruhan maksimal tidak ada batasan sesuai ketentuan masing-masing penombok. Selanjutnya setelah Terdakwa memasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Saksi SUTRISNO sebagai bandar membuka tempurung kelapa dan muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu.
- Bahwa Terdakwa sebagai penombok dikatakan menang dalam permainan jenis dadu ini adalah penombok yang memasang taruhan “BESAR” dengan ketentuan jumlah angka pada 3 (tiga) buah mata dadu tersebut jumlahnya 11 (sebelas) keatas, maka penombok menang dan mendapatkan bayaran 1 (satu) kali jumlah taruhannya, kemudian ketika penombok memasang “KECIL” dengan ketentuan jumlah mata dadu berjumlah 10 (sepuluh) kebawah, maka penombok menang dan mendapatkan bayaran 1 (satu) kali jumlah taruhannya. Selanjutnya penombok yang memasang “PLONG” dengan ketentuan angka tersebut keluat sebanyak 1 (satu) buah mata dadu atau memasang 1 (satu) angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 (dua) kali atau memasang 1 (satu) angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 (tiga) buah mata dadu dengan istilah “KAYUN”, maka penombok mendapat bayaran 1 (satu) kali lipat dari jumlah tombokannya. Selanjutnya bagi penombok yang tebakan angkanya salah maka uang taruhannya menjadi milik bandar.
- Bahwa sementara Terdakwa sedang bermain judi denis dadu dan memasang taruhan, tiba-tiba langsung digrebek oleh Saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, S.H. bersama dengan tim resmob dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Terdakwa berhasil ditangkap berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
----------------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (l) ke 2 KUHP. ------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa SUPARLAN Bin KARDIMUN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Dukuh Kroyo RT. 003 RW 001 Kel/Ds. Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa SUPARLAN Bin KARDIMUN bersama dengan Saksi SUTRISNO, saksi SUWARDI Bin SETU (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sedang berkumpul bersama di tempat bekas pembakaran dan tempat penyimpanan batu bata di samping rumah Saksi DWI KARTIKA AMBARWATI yang beralamat di Dukuh Kroyo RT. 003 RW 001 Kel/Ds. Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok.
- Bahwa sebelum memulai permainan tersebut Terdakwa sebagai penombok dalam permainan judi dadu tersebut duduk melingkar menghadap timur di depan Saksi SUTRISNO sebagai bandar dan Saksi SUWARDI Bin SETU (Alm) sebagai kasir yang saling duduk berhadapan. Selanjutnya di depan Terdakwa terdapat tulisan angka-angka yang dibeber dan diatasnya dipasang tatakan tiga mata dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa. Selanjutnya Saksi SUTRISNO mengopyok tiga mata dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat angka sambil menunggu Terdakwa memasang taruhan yang terdiri dari “BESAR”, “KECIL” serta taruhan 1 angka dengan istilah “PLONG”. Kemudian untuk setiap kali putaran uang taruhan yang diberikan minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan uang taruhan maksimal tidak ada batasan sesuai ketentuan masing-masing penombok. Selanjutnya setelah Terdakwa memasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Saksi SUTRISNO sebagai bandar membuka tempurung kelapa dan muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu.
- Bahwa Terdakwa sebagai penombok dikatakan menang dalam permainan jenis dadu ini adalah penombok yang memasang taruhan “BESAR” dengan ketentuan jumlah angka pada 3 (tiga) buah mata dadu tersebut jumlahnya 11 (sebelas) keatas, maka penombok menang dan mendapatkan bayaran 1 (satu) kali jumlah taruhannya, kemudian ketika penombok memasang “KECIL” dengan ketentuan jumlah mata dadu berjumlah 10 (sepuluh) kebawah, maka penombok menang dan mendapatkan bayaran 1 (satu) kali jumlah taruhannya. Selanjutnya penombok yang memasang “PLONG” dengan ketentuan angka tersebut keluat sebanyak 1 (satu) buah mata dadu atau memasang 1 (satu) angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 (dua) kali atau memasang 1 (satu) angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 (tiga) buah mata dadu dengan istilah “KAYUN”, maka penombok mendapat bayaran 1 (satu) kali lipat dari jumlah tombokannya. Selanjutnya bagi penombok yang tebakan angkanya salah maka uang taruhannya menjadi milik bandar.
- Bahwa sementara Terdakwa sedang bermain judi denis dadu dan memasang taruhan, tiba-tiba langsung digrebek oleh Saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, S.H. bersama dengan tim resmob dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Terdakwa berhasil ditangkap berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (l) ke 1 KUHP. ------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------------
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa SUPARLAN Bin KARDIMUN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Dukuh Kroyo RT. 003 RW 001 Kel/Ds. Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut main judi dijalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa SUPARLAN Bin KARDIMUN bersama dengan Saksi SUTRISNO, saksi SUWARDI Bin SETU (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sedang berkumpul bersama di tempat bekas pembakaran dan tempat penyimpanan batu bata di samping rumah Saksi DWI KARTIKA AMBARWATI yang beralamat di Dukuh Kroyo RT. 003 RW 001 Kel/Ds. Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok.
- Bahwa sebelum memulai permainan tersebut Terdakwa sebagai penombok dalam permainan judi dadu tersebut duduk melingkar menghadap timur di depan Saksi SUTRISNO sebagai bandar dan Saksi SUWARDI Bin SETU (Alm) sebagai kasir yang saling duduk berhadapan. Selanjutnya di depan Terdakwa terdapat tulisan angka-angka yang dibeber dan diatasnya dipasang tatakan tiga mata dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa. Selanjutnya Saksi SUTRISNO mengopyok tiga mata dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat angka sambil menunggu Terdakwa memasang taruhan yang terdiri dari “BESAR”, “KECIL” serta taruhan 1 angka dengan istilah “PLONG”. Kemudian untuk setiap kali putaran uang taruhan yang diberikan minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan uang taruhan maksimal tidak ada batasan sesuai ketentuan masing-masing penombok. Selanjutnya setelah Terdakwa memasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Saksi SUTRISNO sebagai bandar membuka tempurung kelapa dan muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu.
- Bahwa Terdakwa sebagai penombok dikatakan menang dalam permainan jenis dadu ini adalah penombok yang memasang taruhan “BESAR” dengan ketentuan jumlah angka pada 3 (tiga) buah mata dadu tersebut jumlahnya 11 (sebelas) keatas, maka penombok menang dan mendapatkan bayaran 1 (satu) kali jumlah taruhannya, kemudian ketika penombok memasang “KECIL” dengan ketentuan jumlah mata dadu berjumlah 10 (sepuluh) kebawah, maka penombok menang dan mendapatkan bayaran 1 (satu) kali jumlah taruhannya. Selanjutnya penombok yang memasang “PLONG” dengan ketentuan angka tersebut keluat sebanyak 1 (satu) buah mata dadu atau memasang 1 (satu) angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 (dua) kali atau memasang 1 (satu) angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 (tiga) buah mata dadu dengan istilah “KAYUN”, maka penombok mendapat bayaran 1 (satu) kali lipat dari jumlah tombokannya. Selanjutnya bagi penombok yang tebakan angkanya salah maka uang taruhannya menjadi milik bandar.
- Bahwa sementara Terdakwa sedang bermain judi denis dadu dan memasang taruhan, tiba-tiba langsung digrebek oleh Saksi ALFIAN ROHMAN ARIANANTA, S.H. bersama dengan tim resmob dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Terdakwa berhasil ditangkap berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak dapat diprediksi siapa pemenangnya, serta tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (l) ke 2 KUHP. ------------------------ |