1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan ibu kandung Pemohon yang tertulis SOERAH pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3502-KM-03122025-0034 dengan WARI yang tertulis Kartu Keluarga Nomor : 3502182510010725 dan SOIRAH yang tertulis pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Km0401/Pw01/11/1999 adalah nama dari satu orang yang sama.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan satu orang yang sama Pemohon tersebut kepada pejabat terkait pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Ponorogo.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|