Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp151.773.775,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dengan perincian Tunggakan Pokok sebesar Rp127.040.965,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dan Tunggakan Bunga sebesar Rp24.732.810,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah);
4. MenghukumPara TergugatApabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 00687 atas nama Bahar Basri, dengan luas 242 m2 terletak di Desa/kelurahan Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 00687 atas nama Bahar Basri, dengan luas 242 m2 terletak di Desa/kelurahan Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|