INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Png | SUPARMAN | LINA ARIANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 24.500.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. MenghukumTergugatuntukmembayarsemuahutangbeserta return/bunga 5% daripokokhutangselama 3 bulan(sesuaijanji yang diucapkan) sehinggasaatpelunasanmenjadi Rp24.500.000,00.
4. MenghukumTergugatkarenamemberikanjaminanpalsu dan menyitahartabendauntukdisitajikatergugattidakbisamelunasihutangnya.
5. MenghukumTergugatuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |