Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Png SUPARMAN LINA ARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINA ARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. MenghukumTergugatuntukmembayarsemuahutangbeserta return/bunga 5% daripokokhutangselama 3 bulan(sesuaijanji yang diucapkan) sehinggasaatpelunasanmenjadi Rp24.500.000,00.
4. MenghukumTergugatkarenamemberikanjaminanpalsu dan menyitahartabendauntukdisitajikatergugattidakbisamelunasihutangnya.
5. MenghukumTergugatuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang  timbul.
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak