Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Png Yessy Wahyuningsih Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) , Tbk KC Ponorogo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yessy Wahyuningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Arrie Philiyanti, S.HYessy Wahyuningsih
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) , Tbk KC Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan  PERBUATAN Tergugat kepada Penggugat ADALAH  Perbuatan Melawan Hukum (ONRECHTMATIGE DAAD) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata

3.Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan Lelang terhadap obyek No.852  alamat Kel. Kertobanyon  Kec. Geger Kab. Madiun  atas nama Sri Dati

4.Menghukum Tergugat membayar uang Immaterial secara tunai sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan perkara Aquo mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde)

5.Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi (Uit voerbaar bij voorad)

6.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak