Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp.233,429,713,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas) dengan perincian Tunggakan Pokok sebesar Rp.199,476,802,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua); dan Tunggakan Bunga sebesar Rp.33,952,911,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sebelas);
4. MenghukumPara TergugatApabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Satu (1) Unit Kendaraan Roda 4 yang tercatat dalam BPKB nomor M 01363534. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan/atau menggunakan obyek agunan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 yang tercatat dalam BPKB Nomor M 01363534, untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|