Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa SAIKHU BIN MUHARI bersama sama dengan terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO BIN H. MUSLIMIN, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah saksi SUKATONO di Dkh. Kacangan RT 005 RW 001 Ds/Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa SAIKHU BIN MUHARI bersama sama dengan terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO BIN H. MUSLIMIN, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN sepakat akan ke Ponorogo untuk mengambil barang di rumah kosong yang telah ditentukan. Maka terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN dan terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam merah. Sedangkan Sepeda Motor Honda Vario warna merah milik terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN dikendarai terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO BIN H. MUSLIMIN berboncengan dengan terdakwa SAIKHU BIN MUHARI. Kemudioan setelah sampai di Ponorogo, Para terdakwa memperhatikan situasi setiap rumah di pinggir jalan dan berhenti setelah menemukan sebuah rumah Bidan di Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek, Dkh. Kacangan Rt.05 Rw.01 Ds. Sawoo, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo. Kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO turun dari Sepeda Motor untuk mengecek rumah tersebut, sedangkan terdakwa NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, terdakwa. ENDAR QUIN PURWANTO dan terdakwa SAIKHU menunggu sambil mengawasi situasi di dekat rumah tersebut dengan posisi duduk diatas Sepeda Motor. Lalu tertdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO membuka pagar besi yang tidak dikunci, selanjutnya masuk dan pura-pura mengetuk pintu rumah, ternyata tidak ada jawaban dari penghuni rumah sehingga terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO yakin bahwa rumah tersebut kosong. Kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO mencari jendela untuk dicongkel menggunakan alat berupa Pahat Kayu/Tatah yang sebelumnya sudah disiapkan namun tidak berhasil mencongkel karena ada tralis besinya dibalik Jendela tersebut. Selanjutnya terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO memanggil terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO agar membantu mendobrak pintu rumah. Akan tetapi sebelum terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO datang, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO sudah berhasil mendobrak pintu rumah tersebut hingga terbuka. Selanjutnya terdakwa ENDAR QUIN PURWANTO kembali ke Sepeda Motor, sedangkan terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO masuk ke dalam rumah tersebut; Saat didalam rumah, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO mencari barang-barang berharga di dalam rumah dan mengambil Perhiasan emas berupa (Gelang dan Cincin) sejumlah 15 Gram dan Uang tunai Rp.37.500.000,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Setelah berhasil mengambil barang tersebut, terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO keluar rumah dan menutup kembali pintu dan pagar. Selanjutnya memasukkan hasil curian ke dalam Jok Sepeda Motor Honda Scoopy. Kemudian para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa para terdakwa mengambil barang berharga berupa: Perhiasan emas berupa (Gelang dan Cincin) sejumlah 15 Gram dan Uang tunai Rp.37.500.000,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud dimiliki dan seluruh hasilnya akan dibagi.
- Bahwa para terdakwa mengambil barang berharga berupa: Perhiasan emas berupa (Gelang dan Cincin) sejumlah 15 Gram dan Uang tunai Rp.37.500.000,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi SUKATONO. Atas perbuatan para terdakwa, saksi SUKATONO mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. ---------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------- |