Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Png MISRINGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MISRINGAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama MISRINGAH di Akta Kelahiran, KTP dan KK diganti menjadi MARSINTA;
3. Memerintahkan, kepada Pemohon untuk melaporkan mengganti nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil –  adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak