| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | SUYATMAN, S.H., M.H. | KATMIRAH |  | 2 | SUYATMAN, S.H., M.H. | MARTINI |  | 3 | SUYATMAN, S.H., M.H. | YATUM |  | 4 | SUYATMAN, S.H., M.H. | WENDI NURKHOLIS |  | 5 | SUYATMAN, S.H., M.H. | WENI NURAINI | 
 | 
						
				| Petitum | PRIMER :1.      Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
 2.     Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 3.     Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat (masih tercatat dalam Letter C Nomor: 300 terletak di Desa Bancangan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, Nomor persil G1 atas nama Kasmi b Djakir), terdiri dari 2 bidang yakni :
 a. Luas kurang lebih ½ dari 1913 m?2; tercatat dalam SPPT No: 35.02.040.007.008-0050.0 Persil S.9 dengan batas-batas :
 Utara            :    Jalan dan parit kecil
 Timur             :    Tanah Mbah Glingseng
 Selatan            :    Jalan Kecil dan Tanah Sawah
 Barat            :    Tanah dikuasai Para Penggugat
 b.     Luas kurang lebih ½ dari 1709 m?2; tercatat dalam SPPT No: 35.02.040.007.008-0121.0 Persil S.9 dengan batas-batas:
 Utara        :    Jalan Kecil dan Tanah Sawah
 Timur        :    Tanah Mbah Glingseng
 Selatan    :    Sungai
 Barat        :    Tanah dikuasai Para Penggugat
 adalah sah secara hukum hak Para Penggugat”
 4.     Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Kepolisian RI;
 5.     Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.104.000.000,- (Seratus empat juta rupiah) dan Kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
 6.    Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, bantahan, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
 7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dalam perkara ini;
 |