Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
HARIS KUSTIANTO ALIAS NDORIS BIN KUSNO SUBROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1221/M.5.26/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Furkon Adi Hermawan, SH
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS KUSTIANTO ALIAS NDORIS BIN KUSNO SUBROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Haris Kustianto alias Ndoris bin Kusno Subroto pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Dukuh Tengger RT. 06 RW. 02 Kelurahan Slahung Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal ketika Terdakwa mempunyai tanggungan untuk membayar hutang kepada teman Terdakwa sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) termasuk dendanya, sehingga muncul niat Terdakwa untuk membayar hutang tersebut dengan cara menggadaikan sepeda motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya. Selanjutnya untuk mewujudkan niatnya tersebut, sekira pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Terdakwa mendatangi saksi Edi Kriswanto di rumahnya di Dukuh Tengger RT. 06 RW. 02 Kelurahan Slahung Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Pada pertemuan itu, Terdakwa mengatakan, “Ed, aku nyilih motormu, arep tak ngge ngeterne koncoku, soale sepeda motore gembos” (Ed, saya pinjam motormu, mau saya pakai untuk ngantar temenku, karena ban sepeda motornya kempes) dan berjanji akan segera mengembalikan ketika urusannya selesai. Oleh karena saksi Edi Kriswanto sudah kenal dekat dengan Terdakwa dan karena saksi Edi Kriswanto yakin dengan perkataan Terdakwa tersebut sehingga saksi Edi Kriswanto tergerak untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: AE–5128–UH warna hitam tahun 2020 kepada Terdakwa.

Bahwa setelah menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak menggunakannya untuk mengantarkan temannya sebagaimana dikatakan sebelumnya, melainkan Terdakwa justru langsung menuju ke rumah saksi Sri Harning untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: AE–5128–UH tanpa seijin saksi Edi Kriswanto selaku pemiliknya dengan maksud dijadikan pengganti jaminan gadai atas sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AE-4597-WT milik saksi Fendi Setiawan yang sebelumnya telah digadikan oleh Terdakwa senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sri Harning.

Bahwa sampai keesokan harinya, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: AE–5128–UH kepada saksi Edi Kriswanto dan Terdakwa tidak dapat menyelesaikan jaminan gadainya kepada saksi Sri Harning. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Edi Kriswanto mengalami kerugian sejumlah ± Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                            

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa Haris Kustianto alias Ndoris bin Kusno Subroto pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Dukuh Tengger RT. 06 RW. 02 Kelurahan Slahung Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mendatangi saksi Edi Kriswanto di rumahnya di Dukuh Tengger RT. 06 RW. 02 Kelurahan Slahung Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengantarkan temannya yang ban sepeda motornya kempes. Atas permintaan Terdakwa tersebut, saksi Edi Kriswanto meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: AE–5128–UH warna hitam tahun 2020 kepada Terdakwa.

Bahwa setelah menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak menggunakannya untuk mengantarkan temannya, melainkan langsung menyerahkannya kepada saksi Sri Harning tanpa seijin saksi Edi Kriswanto selaku pemiliknya, seolah-olah sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, dengan maksud dijadikan pengganti jaminan gadai atas sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AE-4597-WT milik saksi Fendi Setiawan yang sebelumnya telah digadikan oleh Terdakwa senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Sri Harning.

Bahwa sampai keesokan harinya, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: AE–5128–UH kepada saksi Edi Kriswanto dan Terdakwa tidak dapat menyelesaikan jaminan gadainya kepada saksi Sri Harning. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Edi Kriswanto mengalami kerugian sejumlah ± Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya