Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1942/M.5.26/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025 bertempat di Jl. Wonopringgo gang III No. 38 RT 001, RW 003, Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan Bulan Juli 2025 Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO membuka aplikasi Whatsaap di Handphone milik Terdakwa dan melihat status Whatsaap dari Sdr. EDO (Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/28/VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 05 Agustus 2025) yang intinya Sdr. EDO (DPO) mempunyai barang berupa sediaan farmasi berupa pil dobel L. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. EDO (DPO) menggunakan nomor milik Terdakwa dengan maksud untuk memberitahu Sdr. EDO (DPO) jika Terdakwa ingin membeli tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol. Kemudian Terdakwa menanyakan harga pesanan tablet dobel L tersebut kepada Sdr. EDO (DPO) dan Sdr EDO (DPO) menjawab biaya pesanan pil dobel L tersebut yakni Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya karena Terdakwa telah sepakat untuk membeli pesanan pil dobel L tersebut, Terdakwa disuruh oleh Sdr. EDO (DPO) untuk mentransfer terlebih dahulu pesanan pil dobel L. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian pil dobel L tersebut, Sdr. EDO (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu. Selanjutnya dua hari kemudian setelah pembayaran pil dobel L, Sdr. EDO (DPO) memberitahukan pesanan pil dobel L sudah siap dan Terdakwa langsung berangkat menuju pertigaan Berbo, Sambit Ponorogo, tepatnya di tepi jalan di bawah tiang lampu. Kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan masuk ke kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah pesanan pil dobel L tersebut sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dan Terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) pack kemasan plastik klip yang didalamnya berisi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan sisa 50 (lima puluh) butir Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK melalui pesan whatsapp yang intinya “Terdakwa akan ada acara di kota dan menawarkan titipan barang berupa pil dobel L” apakah Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK berminat atau tidak?. Kemudian Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK bertanya harga pil dobel L tersebut kemudian oleh Terdakwa dijawab dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil dobel L. Kemudian Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK mengiyakan tawaran Terdakwa dan memesan sebanyak 1 (satu) box pil dobel L saja. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa sampai di Rumah Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK dan Terdakwa menghubungi Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK kemudian diarahkan untuk langsung ke kamar milik saksi  MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK. Selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK dan menyerahkan pesanan 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir pil dobel L dengan cara melemparkannya diatas kasur dekat tempat duduk Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK. Kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK karena saat itu Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK sedang bermain game. Selanjutnya setelah menyerahkan pesanan tersebut Terdakwa langsung meninggalkan Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK.
  • Bahwa setelah Terdakwa menjual pil dobel L kepada Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK, Terdakwa juga menjual pil dobel L tersebut kepada 3 (tiga) teman terdakwa yakni :
  • Pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir kepada Sdr. IZAM (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/29/VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) dengan cara menyerahkan langsung kepada Sdr. IZAM (DPO) disebelah timur Joglo Futsal, Kel. Keniten, Kec/Kab. Ponorogo dan Sdr. IZAM (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menjual pesanan 4 ½ (empat setengah) boks dengan jumlah 135 (seratus tiga puluh lima) butir pil dobel L kepada Sdr. BOGANG (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/30/VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) dengan cara janjian di sebelah timur perempatan Jeruksing Ponorogo dan Sdr. BOGANG (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menjual pesanan 4 (empat) boks yang didalamnya total terdapat 120 (seratus dua puluh) butir pil dobel L kepada Sdr. NAZAR Als NAZIR (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/31VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara janjian di sebelah timur perempatan Jeruksing Ponorogo.
  • Bahwa Selanjutnya setelah Terdakwa melakukan penjualan pil dobel L di bulan Juli 2025, Terdakwa mengumpulkan uang total penjualan pil dobel L sebanyak Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah). Kemudian berbekal uang penjualan yang Terdakwa pegang, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 Terdakwa kembali memesan pil dobel L dengan cara mengirim pesan langsung kepada Sdr. EDO (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan tablet dobel L sebanyak ½ botol dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa langsung mentransfer pesanan pil dobel L kepada Sdr. EDO (DPO) dengan cara setor tunai. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil pesanan pil dobel L yang diranjau di Kios Minuman sebelum SMK 1 Sooko. Kemudian setelah mendapatkan pesanan pil dobel L yang dibungkus plastik kresek warna hitam, Terdakwa langsung menuju kerumah Saksi GERY PRANATA dengan tujuan menitipkan pil dobel L tersebut dikamar milik Saksi GERY PRANATA karena Terdakwa takut jika menyimpan di Rumah Terdakwa, orang tua Terdakwa tau jika Terdakwa menyimpan pil dobel L tersebut. Kemudian sesampainya di rumah Saksi GERY PRANATA, Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi GERY PRANATA dan memasukan pesanan pil dobel L tersebut didalam rompi milik Saksi GERY PRANATA. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi GERY PRANATA menuju ke Rental Mobil untuk mengantarkan merias di daerah Purwantoro, Wonogiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, datanglah Saksi EDI PRASETYO NUGROHO, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya memperoleh informasi di Wilayah Desa Japan, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Rental Mobil Handayani Management Jl. Sigolo-Golo, Desa Japan, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo. Kemudian Saksi EDI PRASETYO NUGROHO dan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeladahan badan serta pakaian Terdakwa dan menemukan : 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih yang salah satu permukaannya terdapat tulisan LL dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 warna hitam biru IMEI 1 861433040508377 dan IMEI 2 861433040508658 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan pil dobel L.
  • Bahwa selain barang bukti tersebut Terdakwa mengaku telah menitipkan pil dobel L di rumah Saksi GERY PRANATA, Sehingga pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi EDI PRASETYO NUGROHO, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di Rumah Saksi GERY PRANATA yang beralamat di Dukuh Bedagan RT 002 RW 003, Desa Pulung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti : 1 (satu) buah rompi warna hitam yang pada saku depan kanan berisi 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik/kresek warna merah yang didalamnya terdapat 407 (empat ratus tujuh) butir tablet warna putih yang salah satu permukaannya terdapat tulisan LL
  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapat keuntungan dari menjual obat / Tablet Dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut jika habis terjual sebanyak ½ (setengah) botol mendapat keuntungan sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07298/NOF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 24497/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO berupa 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih dan 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik/kresek warna merah yang didalamnya terdapat 407 (empat ratus tujuh) butir tablet dobel L butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2025 bertempat di Jl. Wonopringgo gang III No. 38 RT 001, RW 003, Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan Bulan Juli 2025 Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO membuka aplikasi Whatsaap di Handphone milik Terdakwa dan melihat status Whatsaap dari Sdr. EDO (Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/28/VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 05 Agustus 2025) yang intinya Sdr. EDO (DPO) mempunyai barang berupa sediaan farmasi berupa pil dobel L. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. EDO (DPO) menggunakan nomor milik Terdakwa dengan maksud untuk memberitahu Sdr. EDO (DPO) jika Terdakwa ingin membeli tablet dobel L sebanyak ½ (setengah) botol. Kemudian Terdakwa menanyakan harga pesanan tablet dobel L tersebut kepada Sdr. EDO (DPO) dan Sdr EDO (DPO) menjawab biaya pesanan pil dobel L tersebut yakni Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya karena Terdakwa telah sepakat untuk membeli pesanan pil dobel L tersebut, Terdakwa disuruh oleh Sdr. EDO (DPO) untuk mentransfer terlebih dahulu pesanan pil dobel L. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian pil dobel L tersebut, Sdr. EDO (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa untuk menunggu terlebih dahulu. Selanjutnya dua hari kemudian setelah pembayaran pil dobel L, Sdr. EDO (DPO) memberitahukan pesanan pil dobel L sudah siap dan Terdakwa langsung berangkat menuju pertigaan Berbo, Sambit Ponorogo, tepatnya di tepi jalan di bawah tiang lampu. Kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan masuk ke kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah pesanan pil dobel L tersebut sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dan Terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) pack kemasan plastik klip yang didalamnya berisi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan sisa 50 (lima puluh) butir Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK melalui pesan whatsapp yang intinya “Terdakwa akan ada acara di kota dan menawarkan titipan barang berupa pil dobel L” apakah Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK berminat atau tidak?. Kemudian Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK bertanya harga pil dobel L tersebut kemudian oleh Terdakwa dijawab dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil dobel L. Kemudian Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK mengiyakan tawaran Terdakwa dan memesan sebanyak 1 (satu) box pil dobel L saja. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa sampai di Rumah Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK dan Terdakwa menghubungi Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK kemudian diarahkan untuk langsung ke kamar milik saksi  MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK. Selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK dan menyerahkan pesanan 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir pil dobel L dengan cara melemparkannya diatas kasur dekat tempat duduk Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK. Kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK karena saat itu Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK sedang bermain game. Selanjutnya setelah menyerahkan pesanan tersebut Terdakwa langsung meninggalkan Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK.
  • Bahwa setelah Terdakwa menjual pil dobel L kepada Saksi MOH. HABIB HAKIM BRILLIANTO Als. TOBEK, Terdakwa juga menjual pil dobel L tersebut kepada 3 (tiga) teman terdakwa yakni :
  • Pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir kepada Sdr. IZAM (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/29/VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) dengan cara menyerahkan langsung kepada Sdr. IZAM (DPO) disebelah timur Joglo Futsal, Kel. Keniten, Kec/Kab. Ponorogo dan Sdr. IZAM (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menjual pesanan 4 ½ (empat setengah) boks dengan jumlah 135 (seratus tiga puluh lima) butir pil dobel L kepada Sdr. BOGANG (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/30/VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) dengan cara janjian di sebelah timur perempatan Jeruksing Ponorogo dan Sdr. BOGANG (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menjual pesanan 4 (empat) boks yang didalamnya total terdapat 120 (seratus dua puluh) butir pil dobel L kepada Sdr. NAZAR Als NAZIR (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/31VIII/RES.4.3./2025/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2025) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara janjian di sebelah timur perempatan Jeruksing Ponorogo.
  • Bahwa Selanjutnya setelah Terdakwa melakukan penjualan pil dobel L di bulan Juli 2025, Terdakwa mengumpulkan uang total penjualan pil dobel L sebanyak Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah). Kemudian berbekal uang penjualan yang Terdakwa pegang, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 Terdakwa kembali memesan pil dobel L dengan cara mengirim pesan langsung kepada Sdr. EDO (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan tablet dobel L sebanyak ½ botol dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa langsung mentransfer pesanan pil dobel L kepada Sdr. EDO (DPO) dengan cara setor tunai. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil pesanan pil dobel L yang diranjau di Kios Minuman sebelum SMK 1 Sooko. Kemudian setelah mendapatkan pesanan pil dobel L yang dibungkus plastik kresek warna hitam, Terdakwa langsung menuju kerumah Saksi GERY PRANATA dengan tujuan menitipkan pil dobel L tersebut dikamar milik Saksi GERY PRANATA karena Terdakwa takut jika menyimpan di Rumah Terdakwa, orang tua Terdakwa tau jika Terdakwa menyimpan pil dobel L tersebut. Kemudian sesampainya di rumah Saksi GERY PRANATA, Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi GERY PRANATA dan memasukan pesanan pil dobel L tersebut didalam rompi milik Saksi GERY PRANATA. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi GERY PRANATA menuju ke Rental Mobil untuk mengantarkan merias di daerah Purwantoro, Wonogiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, datanglah Saksi EDI PRASETYO NUGROHO, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya memperoleh informasi di Wilayah Desa Japan, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo marak peredaran obat terlarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Rental Mobil Handayani Management Jl. Sigolo-Golo, Desa Japan, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo. Kemudian Saksi EDI PRASETYO NUGROHO dan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeladahan badan serta pakaian Terdakwa dan menemukan : 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih yang salah satu permukaannya terdapat tulisan LL dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 warna hitam biru IMEI 1 861433040508377 dan IMEI 2 861433040508658 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan pil dobel L.
  • Bahwa selain barang bukti tersebut Terdakwa mengaku telah menitipkan pil dobel L di rumah Saksi GERY PRANATA, Sehingga pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi EDI PRASETYO NUGROHO, Saksi ABRAHAM OCTOVIO serta team satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di Rumah Saksi GERY PRANATA yang beralamat di Dukuh Bedagan RT 002 RW 003, Desa Pulung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti : 1 (satu) buah rompi warna hitam yang pada saku depan kanan berisi 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik/kresek warna merah yang didalamnya terdapat 407 (empat ratus tujuh) butir tablet warna putih yang salah satu permukaannya terdapat tulisan LL
  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapat keuntungan dari menjual obat / Tablet Dobel L (Triheksifenidil HCl) tersebut jika habis terjual sebanyak ½ (setengah) botol mendapat keuntungan sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07298/NOF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 24497/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO berupa 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih dan 1 (satu) tas plastik/kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik/kresek warna merah yang didalamnya terdapat 407 (empat ratus tujuh) butir tablet dobel L butir tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa VYTO CAHYA ERLANGGA Als VYTO Bin AMRIH WIYONO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya