Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa MAKSUM YUSUF Alias ONJO Bin SAIDI PURWANTO (Alm), pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2024, bertempat di sebuah warung milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. di Jalan Diponegoro Rt. 003 Rw. 002 Ds. Karangan Kec. Balong Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah kunci inggris dengan maksud untuk mencari rumah yang akan Terdakwa ambil barangnya, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol : AE-5063-VG Noka : MH31KP001C146260 Nosin : 1KP147925 milik Terdakwa, sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa sampai di depan sebuah warung milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd., kemudian Terdakwa berhenti, lalu turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke warung tersebut lalu Terdakwa mencongkel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan kunci inggris yang Terdakwa bawa, setelah berhasil membuka pintu warung, Terdakwa hendak masuk kedalam warung, tetapi saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd., yang pada saat itu sedang mencari tikus dirumahnya dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin, mengetahui perbuatan Terdakwa, lalu menegur Terdakwa dari arah belakang dengan berkata “kowe nyapo?”, Terdakwa langsung membalik badan dan langsung memukul saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd., dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris yang dipegangnya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala dan bahu sebelah kiri saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. sehingga saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. terjatuh dan senapan angin yang dipegangnya terlepas, lalu saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. lari masuk ke dalam rumah untuk mengambil benda yang dapat dipakai untuk melawan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senapan angin milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. tersebut dan Terdakwa melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. dan pada saat itu 1 (satu) buah kunci inggris dan 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe RMX3939 warna biru milik Terdakwa tertinggal di depan warung milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd.
- Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 Wib, Terdakwa pergi ke rumah saksi JUANTON Bin BONAJI untuk menitipkan 1 (satu) buah senapan angin yang Terdakwa ambil sebelumnya, sebelum nantinya akan Terdakwa jual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah senapan angin milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya sehingga mengakibatkan saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut juga menyebabkan saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/KH/918/405.09.22/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Sapto Nugroho, sebagai dokter Puskesmas Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, dengan kesimpulan:
- Luka memar dan luka lecet akibat benturan dengan benda tumpul.
-----------Perbuatan Terdakwa MAKSUM YUSUF Alias ONJO Bin SAIDI PURWANTO (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.----------
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa MAKSUM YUSUF Alias ONJO Bin SAIDI PURWANTO (Alm), pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2024, bertempat di sebuah warung milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. di Jalan Diponegoro Rt. 003 Rw. 002 Ds. Karangan Kec. Balong Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan untuk masuk melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah kunci inggris dengan maksud untuk mencari rumah yang akan Terdakwa ambil barangnya, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol : AE-5063-VG Noka : MH31KP001C146260 Nosin : 1KP147925 milik Terdakwa, sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa sampai di depan sebuah warung milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd., kemudian Terdakwa berhenti, lalu turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke warung tersebut lalu Terdakwa mencongkel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan kunci inggris yang Terdakwa bawa sehingga menyebabkan gembok pintu menjadi rusak dan pintu warung terbuka, setelah berhasil membuka pintu warung, Terdakwa hendak masuk kedalam warung, tetapi saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd., yang pada saat itu sedang mencari tikus dirumahnya dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin, mengetahui perbuatan Terdakwa, lalu menegur Terdakwa dari arah belakang dengan berkata “kowe nyapo?”, Terdakwa langsung membalik badan dan langsung memukul saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd., dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris yang dipegangnya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala dan bahu sebelah kiri saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. sehingga saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. terjatuh dan senapan angin yang dipegangnya terlepas, lalu saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. lari masuk ke dalam rumah untuk mengambil benda yang dapat dipakai untuk melawan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senapan angin milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. tersebut dan Terdakwa melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. dan pada saat itu 1 (satu) buah kunci inggris dan 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe RMX3939 warna biru milik Terdakwa tertinggal di depan warung milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd.
- Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 Wib, Terdakwa pergi ke rumah saksi JUANTON Bin BONAJI untuk menitipkan 1 (satu) buah senapan angin yang Terdakwa ambil sebelumnya, sebelum nantinya akan Terdakwa jual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah senapan angin milik saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya sehingga mengakibatkan saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut juga menyebabkan saksi ACHMAD JAINUDIN, S.Pd. mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/KH/918/405.09.22/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Sapto Nugroho, sebagai dokter Puskesmas Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, dengan kesimpulan:
- Luka memar dan luka lecet akibat benturan dengan benda tumpul.
-----------Perbuatan Terdakwa MAKSUM YUSUF Alias ONJO Bin SAIDI PURWANTO (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-3 KUHP.--- |