Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Png PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Ponorogo 1.RIYONO
2.WINARSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIYONO
2WINARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.675.745,00
Petitum

1.    MenerimadanmengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor : 09/064/BALONG /III/2025 tanggal 20 Maret 2025dan di buatdihadapanNotarisKrisnaAdiWIjaya, S.H., M.Knbertempat di JalanSumatra Nomor 7 KelurahanMangkujayanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoMenyatakanbahwaTERGUGATadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT sebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5.    MenghukumTERGUGATsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang 
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT tidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp135.675.745,21 (Seratustigapuluh lima jutaenamratustujuhpuluh lima ributujuhratusempatpuluyh lima komaduasatusen) secaralangsungdanseketika.
6.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikrediturdanberwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminanSHM No. 02475luas2304M2 atasnamaRiyono (Tergugat I ) yang terlatak di DesaNgrayunKecamatanNgrayunKabupatenPonorogo, apabilaTERGUGATsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) padaPENGGUGATsecaralangsungdanseketikadanmengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayarandan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT;
7.    MemerintahkankepadaTERGUGATatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunan, untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT IdanTERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT IdanTERGUGAT IIsendiri, pihak PENGGUGAT denganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8.    MenghukumTERGUGAT untukmembayaruangpaksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (SatuJuta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT
9.    MenghukumTERGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilanNegeriPonorogoCqMajelis Hakim yang mengadilidanmemutusperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak