Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp1.090.000.000 (satu miliar sembilan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan kewajiban pembayaran segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
4. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi meletakkan atau melintas kabel di atas tanah Penggugat tanpa izin.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dengan pertimbangan bahwa penundaan pelaksanaan putusan akan semakin merugikan Penggugat, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari Tergugat. |