INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Png | PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo | 1.Sudji 2.Bisri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 82.201.457,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para TergugatadalahwanprestasikepadaPenggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.82.201.457,- (Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 69.089.134,- (Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Empat)dan Bunga Rp. 13.112.323,- (Tiga Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga) Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1104AtasNamaSuwadi di Desa/Kel. Kesugihan, KecamatanPulung, Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1104AtasNamaSuwadi di Desa/Kel. Kesugihan, KecamatanPulung, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |