Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2023/PN Png ARIFIN YOGA TURYANTO Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOGA TURYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LILIK HENDRO NUGROHOYOGA TURYANTO
2RUSDI SALAM JANUARDI,S.HYOGA TURYANTO
3GANGSAR ANDI KRISTIAWAN,S.HYOGA TURYANTO
4TANTO INDRATMOKO, S.HYOGA TURYANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
V. DALAM PROVISI : 
Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ponorogo untuk meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) bidan tanah milik Pelawan dengan SHM No :1503 luas 145 M2atas nama ARIFIN  yang telah dibalik nama dengan cara melawan hukum oleh kantor Badan Pertanahan Ponorogo berupa : 
Sebidang tanah & Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :1503 luas145M2 atas nama ARIFIN  yang telah dibalik nama dengan cara yang melawan hukum, luas 145 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kel. Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo milik Pelawan: 
 
VI. DALAM POKOK PERKARA : 
1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas Sebidang tanah & Bangunan, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :1503luas 145M2atas nama ARIFIN berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kel. Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo;
4. Menyatakan Belum ada Putusan Condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi Dalam putusan condemnatoir, hak-hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim (pengadilan), Maka Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo  Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi;
5. Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Ponorogo IRWAN ABADI, S.KOMuntuk Tidak Mengeksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau 
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka :
 
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak