Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H SAEPUDIN BIN HUSEN (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1075/M.5.26/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUDIN BIN HUSEN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa SAEPUDIN Bin HUSEN (Alm) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Dukuh Joresan II RT. 01/RW. 01 Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Terdakwa mengetahui kondisi rumah saksi Siti Kholifah yang beralamat di Dukuh Joresan II RT. 01 RW. 01 Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dalam keadaan sepi/kosong karena ditinggal pergi oleh penghuninya, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga dari dalam rumah yang apabila Terdakwa berhasil mendapatkan barang berharga tersebut, maka akan Terdakwa jual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa menyiapkan 1 (satu) obeng warna biru yang akan dipakai sebagai sarana membuka paksa lemari penyimpanan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi Siti Kholifah dan masuk ke dalam rumah saksi Siti Kholifah dengan cara memanjat melalui jendela kamar saksi SITI KHOLIFAH yang tidak terkunci dari dalam. Setelah berada di dalam kamar saksi Siti Kholifah, Terdakwa merusak pintu lemari dengan cara mencongkelnya menggunakan 1 (satu) obeng warna biru sehingga kunci pintu lemari rusak dan lemari dapat terbuka, kemudian Terdakwa mengambil beberapa perhiasan emas beserta surat/bukti pembelian emas tanpa seijin saksi Siti Kholifah selaku pemiliknya, sehingga penguasaan perhiasan berpindah kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi Siti Kholifah dengan cara yang sama saat Terdakwa masuk ke dalam rumah dan keesokan harinya Terdakwa menjual perhiasan tersebut ke beberapa toko emas yang berada di Ponorogo maupun Trenggalek yang keseluruhannya terjual senilai Rp.15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengambil barang-barang dari dalam rumah saksi Siti Kholifah tanpa seijin/sepengetahuan saksi Siti Kholifah selaku pemiliknya yaitu barang berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO pada sekitar tahun 2022 dan beberapa perhiasan emas beserta surat-suratnya sekitar bulan Maret 2024. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Siti Kholifah mengalami kerugian materiil sejumlah ± Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya