Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp 198.345.956,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 151.061.588.- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dan Bunga Rp. 47.284.368.- (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 626 Desa/Kel. Singosaren, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 626 Desa/Kel. Singosaren, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini. |