Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukumperbuatanPara TergugatadalahwanprestasikepadaPenggugat.
3. Menghukum Para Tergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya totalRp. 79.537.922,- (TujuhPuluh Sembilan Juta Lima RatusTigaPuluhTujuhRibu Sembilan RatusDuaPuluhDua Rupiah) denganperinciantunggakanPokoksebesarRp. 56.686.956,- (Lima PuluhEnamJutaEnamRatusDelapanPuluhEnamRibu Sembilan Ratus Lima PuluhEnam Rupiah) dantunggakanBungasebesarRp. 22.850.966,- (DuaPuluhDuaJutaDelapanRatus Lima PuluhRibu Sembilan RatusEnamPuluhEnam Rupiah)
4. Apabila Para Tergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnyasecarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapagunandenganbuktikepemilikanSHM nomor 588 atasnamaSamsudin, denganluas 652 m2 terletak di DesaSinggahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogoyang dijaminkankepadaPenggugatberhakuntukmenjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkankepada Para Tergugatatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunankepemilikanSHM nomor 588 atasnamaSamsudin, denganluas 652 m2 terletak di DesaSinggahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogountuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. Apabila Para Tergugattidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiaya Para TergugatsendiripihakPenggugatdenganbantuan yang berwajibdapatmelaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|