| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa NARTO alias BRAMANG alias KEDEK bin (Alm.) MADENAN, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di warung nasi pecel “Pincuk” yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi SUJARMI pergi dari tempat tinggalnya bersama Terdakwa karena sering terjadi perselisihan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan tempat kerja saksi SUJARMI sebagai pramusaji, Terdakwa menemui saksi SUJARMI, saksi SUJARMI sedang bekerja saat Terdakwa menemuinya, hingga akhirnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi SUJARMI, Terdakwa akan kembali menemui saksi SUJARMI untuk membicarakan perselisihan yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi SUJARMI;
- Bahwa setelah menemui saksi SUJARMI, Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah pisau dengan gagang coklat di rumahnya, Terdakwa menyelipkan pisau tersebut pada bagian dalam celananya sebelah kiri yang tertutupi oleh jaket hitam yang Terdakwa pakai, lalu dengan tetap membawa pisau tersebut, Terdakwa pergi untuk kembali menemui saksi SUJARMI yang masih bekerja di warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO dengan sepengetahuan saksi KATENO untuk menemui saksi SUJARMI, saksi SUJARMI menerima kedatangan Terdakwa, Terdakwa menyampaikan keinginannya kepada saksi SUJARMI agar bisa kembali tinggal bersamanya, saksi SUJARMI menyatakan tidak dapat memenuhi keinginan Terdakwa tersebut, Terdakwa marah dan tidak terima dengan sikap saksi SUJARMI, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) buah pisau yang telah dipersiapkan Terdakwa dengan tangan kanannya dari bagian dalam celana sebelah kiri Terdakwa, Terdakwa mengarahkan pisau tersebut kepada saksi SUJARMI, membuat saksi SUJARMI sedikit membungkuk, lalu Terdakwa menebaskan pisaunya ke arah kepala saksi SUJARMI sebanyak 5 kali hingga mengenai bagian kepala atas, bahu kiri, lengan kiri dan punggung saksi SUJARMI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUJARMI menderita luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/KH/631/405.09.01/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tasca Rizkina Maulida, selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S., yang memeriksa saksi SUJARMI, dengan kesimpulan terdapat luka berat berupa luka robek pada kepala atas, bahu kiri, lengan kiri, punggung tengah dan kekurangan darah akibat persentuhan benda bermata tajam, sesuai rincian hasil pemeriksaan yaitu:
- Nyeri dan luka pada kepala, bahu dan punggung, nyeri bawah payudara kiri bila digunakan untuk bernafas.
- Luka terbuka pada kepala atas tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas sepuluh sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter dasar jaringan dengan pendarahan aktif.
- Luka terbuka pada bahu kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas enam sentimeter kali dua sentimeter, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada lengan kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali satu sentimeter, letak tujuh sentimeter bawah dari pangkal bahu, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada punggung tengah tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali dua sentimeter kali tiga sentimeter terletak empat sentimeter ke kanan dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan dan pendarahan aktif.
- Luka robek pada punggung bawah seluas nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter terletak lima sentimeter ke kiri dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa NARTO alias BRAMANG alias KEDEK bin (Alm.) MADENAN, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di warung nasi pecel “Pincuk” yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi SUJARMI pergi dari tempat tinggalnya bersama Terdakwa karena sering terjadi perselisihan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan tempat kerja saksi SUJARMI sebagai pramusaji, Terdakwa menemui saksi SUJARMI, saksi SUJARMI sedang bekerja saat Terdakwa menemuinya, hingga akhirnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi SUJARMI, Terdakwa akan kembali menemui saksi SUJARMI untuk membicarakan perselisihan yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi SUJARMI;
- Bahwa sesampainya kembali Terdakwa di warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO dengan sepengetahuan saksi KATENO untuk menemui saksi SUJARMI, saksi SUJARMI menerima kedatangan Terdakwa, Terdakwa menyampaikan keinginannya kepada saksi SUJARMI agar bisa kembali tinggal bersamanya, saksi SUJARMI menyatakan tidak dapat memenuhi keinginan Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak terima dengan sikap saksi SUJARMI, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) buah pisau yang terselip di sebelah kiri Terdakwa dengan tangan kanannya, Terdakwa mengarahkan pisau tersebut kepada saksi SUJARMI, membuat saksi SUJARMI sedikit membungkuk, lalu Terdakwa menebaskan pisaunya ke arah kepala saksi SUJARMI sebanyak 5 kali hingga mengenai bagian kepala atas, bahu kiri, lengan kiri dan punggung saksi SUJARMI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUJARMI menderita luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/KH/631/405.09.01/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tasca Rizkina Maulida, selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S., yang memeriksa saksi SUJARMI, dengan kesimpulan terdapat luka berat berupa luka robek pada kepala atas, bahu kiri, lengan kiri, punggung tengah dan kekurangan darah akibat persentuhan benda bermata tajam, sesuai rincian hasil pemeriksaan yaitu:
- Nyeri dan luka pada kepala, bahu dan punggung, nyeri bawah payudara kiri bila digunakan untuk bernafas.
- Luka terbuka pada kepala atas tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas sepuluh sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter dasar jaringan dengan pendarahan aktif.
- Luka terbuka pada bahu kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas enam sentimeter kali dua sentimeter, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada lengan kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali satu sentimeter, letak tujuh sentimeter bawah dari pangkal bahu, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada punggung tengah tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali dua sentimeter kali tiga sentimeter terletak empat sentimeter ke kanan dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan dan pendarahan aktif.
- Luka robek pada punggung bawah seluas nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter terletak lima sentimeter ke kiri dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa NARTO alias BRAMANG alias KEDEK bin (Alm.) MADENAN, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di warung nasi pecel “Pincuk” yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi SUJARMI pergi dari tempat tinggalnya bersama Terdakwa karena sering terjadi perselisihan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan tempat kerja saksi SUJARMI sebagai pramusaji, Terdakwa menemui saksi SUJARMI, saksi SUJARMI sedang bekerja saat Terdakwa menemuinya, hingga akhirnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi SUJARMI, Terdakwa akan kembali menemui saksi SUJARMI untuk membicarakan perselisihan yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi SUJARMI;
- Bahwa setelah menemui saksi SUJARMI, Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah pisau dengan gagang coklat di rumahnya, Terdakwa menyelipkan pisau tersebut pada bagian dalam celananya sebelah kiri yang tertutupi oleh jaket hitam yang Terdakwa pakai, lalu dengan tetap membawa pisau tersebut, Terdakwa pergi untuk kembali menemui saksi SUJARMI yang masih bekerja di warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa sesampainya kembali Terdakwa di warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO dengan sepengetahuan saksi KATENO untuk menemui saksi SUJARMI, saksi SUJARMI menerima kedatangan Terdakwa, Terdakwa menyampaikan keinginannya kepada saksi SUJARMI agar bisa kembali tinggal bersamanya, saksi SUJARMI menyatakan tidak dapat memenuhi keinginan Terdakwa tersebut, Terdakwa marah dan tidak terima dengan sikap saksi SUJARMI, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) buah pisau yang telah dipersiapkan Terdakwa dengan tangan kanannya dari bagian dalam celana sebelah kiri Terdakwa, Terdakwa mengarahkan pisau tersebut kepada saksi SUJARMI, membuat saksi SUJARMI sedikit membungkuk, lalu Terdakwa menebaskan pisaunya ke arah kepala saksi SUJARMI sebanyak 5 kali hingga mengenai bagian kepala atas, bahu kiri, lengan kiri dan punggung saksi SUJARMI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUJARMI menderita luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/KH/631/405.09.01/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tasca Rizkina Maulida, selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S., yang memeriksa saksi SUJARMI, dengan kesimpulan terdapat luka robek pada kepala atas, bahu kiri, lengan kiri, punggung tengah dan kekurangan darah akibat persentuhan benda bermata tajam, sesuai rincian hasil pemeriksaan yaitu:
- Nyeri dan luka pada kepala, bahu dan punggung, nyeri bawah payudara kiri bila digunakan untuk bernafas.
- Luka terbuka pada kepala atas tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas sepuluh sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter dasar jaringan dengan pendarahan aktif.
- Luka terbuka pada bahu kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas enam sentimeter kali dua sentimeter, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada lengan kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali satu sentimeter, letak tujuh sentimeter bawah dari pangkal bahu, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada punggung tengah tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali dua sentimeter kali tiga sentimeter terletak empat sentimeter ke kanan dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan dan pendarahan aktif.
- Luka robek pada punggung bawah seluas nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter terletak lima sentimeter ke kiri dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa NARTO alias BRAMANG alias KEDEK bin (Alm.) MADENAN, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di warung nasi pecel “Pincuk” yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi SUJARMI pergi dari tempat tinggalnya bersama Terdakwa karena sering terjadi perselisihan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO yang beralamat di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek km 17, RT. 04, RW. 02, Dukuh Kebatan 2, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan tempat kerja saksi SUJARMI sebagai pramusaji, Terdakwa menemui saksi SUJARMI, saksi SUJARMI sedang bekerja saat Terdakwa menemuinya, hingga akhirnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi SUJARMI, Terdakwa akan kembali menemui saksi SUJARMI untuk membicarakan perselisihan yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi SUJARMI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi kembali saksi SUJARMI yang masih bekerja di warung nasi pecel “Pincuk” saksi KATENO tersebut, Terdakwa menemui saksi SUJARMI dengan sepengetahuan saksi KATENO, saksi SUJARMI menerima kedatangan Terdakwa, Terdakwa menyampaikan keinginannya kepada saksi SUJARMI agar bisa kembali tinggal bersamanya, saksi SUJARMI menyatakan tidak dapat memenuhi keinginan Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak terima dengan sikap saksi SUJARMI, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) buah pisau yang terselip di sebelah kiri Terdakwa dengan tangan kanannya, Terdakwa mengarahkan pisau tersebut kepada saksi SUJARMI, membuat saksi SUJARMI sedikit membungkuk, lalu Terdakwa menebaskan pisaunya ke arah kepala saksi SUJARMI sebanyak 5 kali hingga mengenai bagian kepala atas, bahu kiri, lengan kiri dan punggung saksi SUJARMI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUJARMI menderita luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/KH/631/405.09.01/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tasca Rizkina Maulida, selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S., yang memeriksa saksi SUJARMI, dengan kesimpulan terdapat luka robek pada kepala atas, bahu kiri, lengan kiri, punggung tengah dan kekurangan darah akibat persentuhan benda bermata tajam, sesuai rincian hasil pemeriksaan yaitu:
- Nyeri dan luka pada kepala, bahu dan punggung, nyeri bawah payudara kiri bila digunakan untuk bernafas.
- Luka terbuka pada kepala atas tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas sepuluh sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter dasar jaringan dengan pendarahan aktif.
- Luka terbuka pada bahu kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas enam sentimeter kali dua sentimeter, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada lengan kiri tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali satu sentimeter, letak tujuh sentimeter bawah dari pangkal bahu, dasar jaringan.
- Luka terbuka pada punggung tengah tepi luka rata sudut luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan seluas empat sentimeter kali dua sentimeter kali tiga sentimeter terletak empat sentimeter ke kanan dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan dan pendarahan aktif.
- Luka robek pada punggung bawah seluas nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter terletak lima sentimeter ke kiri dari garis skapula kiri dengan dasar jaringan.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------ |