DAKWAAN
Bahwa terdakwa Amar Pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira jam 09.00 WIB di Kabupaten Ponorogo pada saat dilakukan operasi Yustisi oleh team gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan “pelanggaran protokol Kesehatan yaitu tidak memakai masker pada saat di jalan”
perbuatan terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1), ayat (4) Jo Pasal 27c huruf b Perda Prov. Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” Perbup Ponorogo No. 109 Tahun 2020 Pasal (4) huruf a dan huruf b. Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b Perbup Ponorogo No. 123 Tahun 2020 (Perubahan atas Perbup Ponorogo No. 109 tahun 2020) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 di Kabupaten Ponorogo, SK Bupati Ponorogo No. : 188.45/930/405.01.3/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo. |