Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
2.BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO
3.BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm)
4.JAMI’IN Bin ROMLI
5.DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.549/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY FEBRIANTO BIN SUKAMTO[Penahanan]
2BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm)[Penahanan]
3JAMI’IN Bin ROMLI[Penahanan]
4DASSRIL MUNAWAR BIN WAGISO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO bersama sama dengan  terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm); terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di  tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Bangunrejo turut Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih,yang dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang   untuk diambilnya dengan jalan membongkar,memecah atau memanjat.Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO, terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm); terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO naik mobil Toyota Avanza warna putih  yang telah disewa oleh terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI  untuk mencari sasaran, ketika  mobil Toyota Avanza  yang disopiri oleh terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI berhenti didepan sebuah kelurahan yaitu  Kantor Desa Bangunrejo turut Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo, kemudian para terdakwa membagi tugas yaitu  terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO turun untuk mengecek kondisi apakah bisa dibobol atau tidak. Setelah yakin bisa dibobol kemudian terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO mencongkel salah satu jendela kelurahan dengan menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah terbuka, terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO masuk ke ruangan tersebut untuk mencari barang berharga, Sedangkan terdakwa BENNY FEBRIANTO Bin SUKAMTO mengawasi dari dalam mobil,  sedangkan terdakwa JAMI’IN Bin ROMLI  tetap siaga sebagai supir. Selanjutnya terdakwa  BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO berhasil mengambil dan membawa 1 buah laptop warna putih, 1 buah laptop warna hitam, 1 buah laptop warna abu-abu dan 1 buah proyektor warna hitam, setelah itu terdakwa BUDIYONO Bin MUH. THAZIRIN (Alm) dan terdakwa DASSRIL MUNAWAR Bin WAGISO masuk kembali ke mobil  dan para terdakwa  pergi meninggalkan kantor desa tersebut dan kembali ke penginapan. Bahwa para terdakwa mengambil barang berupa 1 buah laptop warna putih, 1 buah laptop warna hitam, 1 buah laptop warna abu-abu dan 1 buah proyektor warna hitam dengan maskud akan dijual dan hasilnya akan dibagi untuk masing masinbg terdakwa. Akan tetapi pada hari Rabu 20 Maret 2024 para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. Dan para terdakwa mengambil  1 buah laptop warna putih, 1 buah laptop warna hitam, 1 buah laptop warna abu-abu dan 1 buah proyektor warna hitam tersebut tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu milik Kantor Desa Bangunrejo alamat Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo. Akibat perbuatan para terdakwa,  Kantor Desa Bangunrejo alamat Kel./Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah ) .---

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat  (1) ke- 4, 5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya