Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Ds.Ngebel, Kecamatan Ngebel Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa Pada tanggal 05 mei 2025 atau sekira bulan Mei 2025 bertempat di Ds.Ngebel, Kecamatan Ngebel Kab. Ponorogo, Terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO menghubungi saksi JOKO SADEWO dan mengatakan sedang bisnis penjualan buah nangka untuk dijual lagi ke daerah Jawa Barat, dimana menurut terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO harga buah Nangka yang dijualnya per pcs Rp.25.000, dengan berat 500 Gram, Mendengar perkataan terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO tersebut akirnya saksi JOKO SADEWO tertarik karena harga yang ditawarkan terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO murah dan pada saat itu saksi JOKO SADEWO sedang kekurangan stok buah Nangka untuk usahanya sebagai penjual es buah, kemudian saksi JOKO SADEWO pun memesan sebanyak 150 Pcs dengan ukuran 500 Gram per Pcs. Dengan harga seluruhnya sebesar Rp.3.825.000, kemudaian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 saksi JOKO SADEWO mentransfer uang tersebut kepada terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO dengan no Rek Mandiri 1710004684455 an. BAGUS GADING TRI NUGROHO, dengan perjanjian buah Nangka tersebut akan segera dikirim oleh terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO. Kemudian Sore harinya saksi JOKO SADEWO menayakan lagi kepada terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO kapan Nangka tersebut akan dikirim dan di jawab bahwa Nangka belum bisa dikirim karena masih lembut dan harus dimasukkan Freser dulu, Kemudian pada hari selasa tanggal 6 Mei 2025 saksi JOKO SADEWO mencoba menghubungi kembali terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO namun tidak direspon. Pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 saksi JOKO SADEWO mencoba menghubungi kembali namun nomor pelapor sudah diblokir.
- Atas perbuatan terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO tersebut saksi JOKO SADEWO mengalami kerugian sebesar Rp.3.825.000, (Tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------
ATAU
Kedua
-----Bahwa terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Ds.Ngebel, Kecamatan Ngebel Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa Pada tanggal 05 mei 2025 atau sekira bulan Mei 2025 bertempat di Ds.Ngebel, Kecamatan Ngebel Kab. Ponorogo, Terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO menghubungi saksi JOKO SADEWO dan mengatakan sedang bisnis penjualan buah nangka, untuk dijual lagi ke daerah Jawa Barat, dimana menurut terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO bahwa harga buah Nangka yang dijualnya per pcs Rp.25.000, dengan berat 500 Gram, Mendengar perkataan terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO tersebut akirnya saksi JOKO SADEWO tertarik karena harga yang ditawarkan terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO murah dan pada saat itu saksi JOKO SADEWO sedang kekurangan stok buah Nangka untuk usahanya sebagai penjual es buah, kemudian saksi JOKO SADEWO pun memesan sebanyak 150 Pcs dengan ukuran 500 Gram per Pcs. Dengan harga seluruhnya sebesar Rp.3.825.000, kemudaian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 saksi JOKO SADEWO mentransfer uang tersebut kepada terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO dengan no Rek Mandiri 1710004684455 an. BAGUS GADING TRI NUGROHO, dengan perjanjian buah Nangka tersebut akan segera dikirim oleh terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO. Kemudian Sore harinya saksi JOKO SADEWO menayakan lagi kepada terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO kapan Nangka tersebut akan dikirim dan di jawab bahwa Nangka belum bisa dikirim karena masih lembut dan harus dimasukkan Freser dulu, Kemudian pada hari selasa tanggal 6 Mei 2025 saksi JOKO SADEWO mencoba menghubungi kembali terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO namun tidak direspon. Pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 saksi JOKO SADEWO mencoba menghubungi kembali namun nomor pelapor sudah diblokir.
- Atas perbuatan terdakwa BAGUS GADING TRI NUGROHO Bin GITO tersebut saksi JOKO SADEWO mengalami kerugian sebesar Rp.3.825.000, (Tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------- |