| Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa EMA RATNA FURI Binti MURAJI pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 di sebuah warung makan “Mbak Tin” milik Saksi PARTI alamat Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 di sebuah warung milik Saksi TUMIJAH alamat Jalan Ponorogo-Trenggalek Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 di sebuah warung milik Saksi SITI MUFLIKATIN alamat Jalan Raya Mlarak-Sambit Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 di warung makan milik Saksi ISMIATI alamat Jalan Ponorogo-Trenggalek RT. 002, RW. 002 turut Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 di warung milik Saksi MUJIATI alamat Dukuh Brajan RT. 004, RW. 002 Desa Payungan Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kabupaten Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio warna hitam dengan No. Pol AG 6307 YS. Sesampainya di lokasi sebuah warung makan “MBAK TIN” milik Saksi PARTI alamat Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo sekira Pukul 09.30 WIB, kemudian Terdakwa berpura-pura membeli nasi bungkus dan gorengan, lalu saat Saksi PARTI sedang melayani pembeli yang lain kemudian Terdakwa mencari kesempatan untuk berniat mengambil uang yang ada di warung Saksi PARTI tersebut, lalu saat Saksi PARTI lengah Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas yang dicantolkan di tembok warung yang berisi kartu identitas dan kartu ATM BRI yang ditempeli kertas bertuliskan nomer PIN ATM tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi dan meninggalkan warung Saksi PARTI langsung menuju ke Agen BRILINK. Kartu ATM BRI tersebut Terdakwa tarik tunai sampai uangnya habis pada Agen BRILINK yang pada saat itu Agen BRILINK adalah Saksi ANIS MAHMUDAH, melalui Agen BRILINK Terdakwa mencairkan uang sebesar Rp4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa simpan di rekening BRI Terdakwa nomer : 0177-01-026955-53-7 an. EMA RATNA FURI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu kartu ATM tersebut dan 1 (satu) buah tas berisi kartu identitas milik Saksi PARTI Terdakwa buang di sungai Ngantru Kabupaten Trenggalek saat Terdakwa melakukan perjalanan pulang menuju ke Trenggalek.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi PARTI mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kabupaten Trenggalek sekira pukul 09.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio warna hitam dengan No. Pol AG 6307 YS. Sesampainya di lokasi sebuah warung milik Saksi TUMIJAH yang terlihat sepi di Jalan Ponorogo-Trenggalek Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu Terdakwa berpura-pura membeli makanan lontong sayur 10 bungkus dan Terdakwa minta supaya dibungkus dengan daun pisang. Kemudian setelah pemilik warung tersebut pergi untuk mencari daun pisang dan tidak ada orang lain di warung tersebut, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah dompet yang digantung di Rak warung adapun yang satu berisi surat-surat dan identitas yaitu KTP dan ATM, sedangkan dompet satunya berisi uang tunai sebesar Rp550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud Terdakwa miliki, setelah itu Terdakwa pergi dari warung menuju rumah di Trenggalek dan dalam perjalanan pulang Terdakwa buang di jembatan Judeg Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo sedangkan uang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk membayar hutang di bank plecit (mingguan).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi TUMIJAH mengalami kerugian sekitar Rp700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan kehilangan Kartu Identitas berupa KTP.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 19 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kabupaten Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio warna hitam dengan No. Pol AG 6307 YS. Sesampainya di lokasi sebuah warung milik Saksi SITI MUFLIKATIN alamat Jalan Raya Mlarak-Sambit Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian Terdakwa berpura-pura membeli gorengan dan kopi, lalu ketika pemilik warung tersebut memperbaiki tabung gas lalu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone Redmi A2 warna Hitam dan charger Handphone yang berada di dalam tas yang tergeletak di kursi warung, barang-barang tersebut adalah milik Saksi SITI MUFLIKATIN. Bahwa uang sebesar Rp365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk membayar hutang di bank plecit (mingguan). Sedangkan handphone Redmi A2 warna Hitam Terdakwa jual di konter Handphone di Trenggalek sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan uangnya telah habis Terdakwa gunakan untuk membayar hutang di bank plecit (mingguan).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SITI MUFLIKATIN mengalami kerugian berjumlah total Rp1.565.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kabupaten Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio warna hitam dengan No. Pol AG 6307 YS. Sesampainya di lokasi warung makan milik Saksi ISMIATI yang beralamat di Jalan Ponorogo-Trenggalek RT. 002, RW. 002 turut Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo sekira pukul 09.00 WIB, saat itu Terdakwa berpura-pura membeli nasi pecel lalu saat pemilik warung yaitu Saksi ISMIATI lengah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ISMIATI mengalami kerugian berjumlah Rp1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian dalam perjalanan pulang sekira Pukul 09.00 WIB, Terdakwa berhenti di warung milik Saksi MUJIATI yang beralamat di Dukuh Brajan RT. 004, RW. 002 Desa Payungan Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, saat itu Terdakwa berpura-pura membeli nasi pecel dan meminta dibungkus dengan menggunakan daun pisang, lalu saat Saksi MUJIATI sedang mencari daun pisang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna ungu yang dicantolkan di tembok warung, yang mana di dalam Tas tersebut berisi dompet warna cokelat yang di dalam dompet warna cokelat tersebut berisi uang sebesar Rp900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah), Surat-surat Emas dari Toko Perhiasan Emas “SURYA” Siwalan Mlarak, KTP dan 1 (satu) buah Kunci Rumah. Adapun saat ini uang Rp900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk membayar hutang di bank plecit (mingguan).
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MUJIATI mengalami kerugian berjumlah Rp900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kehilangan Kartu Identitas berupa KTP.
----------Perbuatan Terdakwa EMA RATNA FURI Binti MURAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa EMA RATNA FURI Binti MURAJI pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 di sebuah warung makan “Mbak Tin” milik Saksi PARTI alamat Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kabupaten Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio warna hitam dengan No. Pol AG 6307 YS. Sesampainya di lokasi sebuah warung makan “MBAK TIN” milik Saksi PARTI alamat Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo sekira Pukul 09.30 WIB, kemudian Terdakwa berpura-pura membeli nasi bungkus dan gorengan, lalu saat Saksi PARTI sedang melayani pembeli yang lain kemudian Terdakwa mencari kesempatan untuk berniat mengambil uang yang ada di warung Saksi PARTI tersebut, lalu saat Saksi PARTI lengah Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas yang dicantolkan di tembok warung yang berisi kartu identitas dan kartu ATM BRI yang ditempeli kertas bertuliskan nomer PIN ATM tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi dan meninggalkan warung Saksi PARTI langsung menuju ke Agen BRILINK. Kartu ATM BRI tersebut Terdakwa tarik tunai sampai uangnya habis pada Agen BRILINK yang pada saat itu Agen BRILINK adalah Saksi ANIS MAHMUDAH, melalui Agen BRILINK Terdakwa mencairkan uang sebesar Rp4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa simpan di rekening BRI Terdakwa nomer : 0177-01-026955-53-7 an. EMA RATNA FURI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu kartu ATM tersebut dan 1 (satu) buah tas berisi kartu identitas milik Saksi PARTI Terdakwa buang di sungai Ngantru Kabupaten Trenggalek saat Terdakwa melakukan perjalanan pulang menuju ke Trenggalek.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi PARTI mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa EMA RATNA FURI Binti MURAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------- |