Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.115.211.845,- (Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.87.518.819,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 27,693,026,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Puluh Enam)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 01343 atas nama Noerkayati, dengan luas 367 m2 terletak di Dukuh Sukomulyo, Desa/Keluarahan Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaTergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM nomor 01343 atas nama Noerkayati, dengan luas 367 m2 terletak di Dukuh Sukomulyo, Desa/Keluarahan Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaTergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumTergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|