| Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan sahdan mengikat secara hukum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan:
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memberikan bagi hasil kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.223.242.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan atas sebidang tanah milik Tergugat berupa:
a. Sebidang tanah Hak Milik (SHM) Nomor 01011
Luas ± 512 m?2;;
Terletak di Desa Jebeng Kecamatan Slahung Ponorogo Jawa Timur
Atas nama Dewi Susari (Tergugat 2);
guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
b. Sebidang tanah Hak Milik (SHM) Nomor 00455
Luas ± 662 m2
Terletak di Desa Paringan Kecamatan Jenangan Ponorogo Jawa Timur
Atas nama Edi Susanto (Tergugat I dan merupakan harta Bersama tergugat I dan Tergugat 3)
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap sita jaminan tersebut, serta melarang Tergugat mengalihkan, menjaminkan, menyewakan, atau melakukan perbuatan hukum apa punterhadap objek sita selama perkara ini berlangsung sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- ( serratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan diucapkan;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|