Dakwaan |
- bahwa pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 13.30 wib di Jalan Ds. Talun turut Dkh Krajan Desa Talun Kec.Ngebel Kab Ponorogo, telah terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, dengan cara menempeleng dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (Dua) kali yang mengenai pipi kiri korban.
Saya melakukan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar karena tersangka merasa emosi setelah sebelumnya SRI KLIWON sanggup menikahi mantan istrinya yang bernama LILIS SUPRAPTI setelah proses perceraian tersebut selesai dan sudah menerima Akte Cerai, akan tetapi kenyataanya SRI KLIWON dan LILIS SUPRAPTI dalam hubungan asmaranya malah sering bertengkar saja dan LILIS SUPRAPTI sering mengadu kepada mantan suaminya WIJIANTO bahwa sering diancam-acam oleh Sdr SRI KLIWON, karena LILIS SUPRAPTI menjalin kedekatan lagi dengan mantan suaminya WIJIANTO yang kemungkinan akan rujuk kembali, untuk menjelaskan permasalahan tersebut SRI KLIWON ingin bertemu dengan LILIS SUPRAPTI menghubungi lewat Cat Whatsaap di rumahnya Dsn. Krajan Ds. Talun Kec. Ngebel Kab. Ponorogo, tetapi LILIS SUPRAPTI sedang tidak ada dirumah kemudian di tunggu oleh SRI KLIWON di pinggir jalan DS. Talun di bawah rumah LILIS SUPRAPTI sesat kemudian datanglah LILIS SUPRAPTI berboncengan dengan WIJIANTO mantan suaminya menemui SRI KLIWON selanjutnya terjadi adu mulut dengan WIJIANTO saling tantang dengan SRI KLIWON, dan WIJIANTO menempeleng SRI KLIWON mengenai pipi sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan WIJIANTO.akibat tempelengan tersebut bibir bagian atas SRI KLIWON sesuai keterangan pelaku tidak mengeluarkan darah dalam keadaan sadar dan tidak menghalangi pekerjaanya dapat bekerja aktifitas seperti biasanya
Selanjutnya saya tersebut dibawa ke Polsek Ngebel untuk diadakan Penyidikan lebih lanjut. |