Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Total tunggakan Angsuran Para Tergugat secara system di BRI adalah sebesar Rp. 40.631.498,- (Empat Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan) dengan perincian tunggakan Angsuran Pokok sebesar Rp. 27,021,299,- (Dua Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) dan tunggakan Angsuran Bunga sebesar Rp. 13,610,199,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan)selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan Angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor : 02069 atas nama Muhamad Soleh, dengan luas 645 m2 terletak Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor : 02069 atas nama Muhamad Soleh, dengan luas 645 m2 terletak Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|