Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Rutan Kelas IIB di Jalan HOS Cokroaminoto Kel. Banyudono Kec/Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar , menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar 18.30 WIB Ketika di dalam Blok D rutan Ponorogo Terdakwa menghubungi Sdr. HAFIS Als BUDE IMAM narkotika jenis sabu sebanyak 25 G (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan disetujui oleh Sdr. HAFIS Als IMAM BUDE.
- Bahwa untuk pembayaran dengan cara Terdakwa transfer melalui aplikasi dana di HP Terdakwa dengan tujuan kepada rekening BRI milik saksi FENDY als PENDEK dengan jumlah sebesar Rp. 17.800.500,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu lima ratus rupiah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekitar jam 15.00 WIB untuk selanjutnya saksi FENDY Als PENDEK mentaransfer melalui rekeningnya kepada sdr. JOKO dengan nomor rekening BCA 8935337174 yang di gunakan oleh Sdr. HAFIS Als BUDE IMAM sejumlah Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) sedangkan sisanya yaitu Rp. 1. 800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari pembelian sabu sebanyak 25 gram tersebut, terdakwa telah memprkirakan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa setelah uang ditransfer oleh saksi FENDY Als PENDEK kemudian selanjutnya terdakwa yang masih berada di dalam Rutan Ponorogo memerintahkan kepada saksi FENDY Als PENDEK agar memecah Paket sabu tersebut atau membagi paket sabu dari awalnya paket 25 Gram menjadi beberapa paket kecil kecil seperti seperti paket 0,90 Gram, 0,50 Gram, 0,30 dengan cara melalui chat WA dan telpon WA pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, kemudian terdakwa juga menyuruh saksi FENDY als PENDEK untuk meranjau sebagian paket sabu kepada terdakwa dengan cara melempar ke dalam rutan Ponorogo dan Sebagian narkotika jenis sabu kemasan SUPRA sebanyak 7 (tujuh) paket dan kemasan ½ G sebanyak 6 (enam) paket diranjau diletakan di Dengok arah ke Jetis dekat toko bangunan untuk di ambil kuda atau kurir terdakwa bernama WAHYU Als BEBEK .
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perintah terdakwa agar Saksi FENDY Als PENDEK memeecahnya menjadi beberapa paket, yaitu :
- Paket kemasan 1 G (satu gram) Saksi pecah sebanyak 25 (dua puluh lima) paket ;
- Paket kemasan 1/2 G (setengah gram) Saksi pecah sebanyak 6 (enam) paket ;
- Paket kemasan SUPRA adalah paket narkotika jenis sabu dengan berat seperempat gram yaitu 0,30 gram Saksi pecah sebanyak 7 (tujuh) paket ;
Untuk paket kemasan 1 G Saksi lemparkan semua kedalam Rutan Ponorogo. Sedangkan untuk kemasan yang ½ G dan SUPRA semua Saksi ranjau didaerah Dengok.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Terdakwa menghubungi saksi FENDY Als PENDEK (nama panggilan) melalui chat WA yang intinya terdakwa menyuruh saksi FENDY Als PENDEK untuk meroket/melempar narkotika jenis sabu ke dalam rutan Ponorogo melalui pagar sebelah utara pojok bagian barat pas tiang Listrik, Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa mencari narkotika jenis sabu yang dilempar tersebut di tempat yang telah disepakati, Setelah Terdakwa temukan kemudian Terdakwa bawa masuk ke dalam Blok D2 rutan Ponorogo untuk Terdakwa simpan ditempat yang aman yaitu diatas plafon.
- Bahwa berdasarkan pengembangan perkara yang dilkukan penyidik, maka setelah melakukan penngkapan terhadap saksi FENDY Als PENDEK maka penyidik kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang berada di Kamar Blok D1 Blok D2 Rutan Ponorogo.
- Bahwa Pada saat petugas dari Sat Resnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan Blok D2 Rutan Ponorogo yang Terdakwa huni ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus tas plastik warna putih yang diikat karet gelang yang didalamnya terdapat satu gulungan kertas tisu warna putih yang digulung dengan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 7 (tujuh) plastik klip ukuran 2x3 CM yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 G (nol koma sembilan puluh gram) ;
- 6 (enam) plastik klip ukuran 2x3 CM yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 G (nol koma delapan puluh sembilan gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 G (nol koma delapan puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 G (nol koma delapan puluh gram) ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 G (nol koma tujuh puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 G (nol koma enam puluh lima gram) ;
- 1 (satu) kotak kayu warna hijau yang didalmnya terdapat :
- 7 (tujuh) plastik bening yang masing-masing di dalamnya terdapat berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 G (nol koma nol delapan gram) ;
- 2 (dua) plastik bening yang masing-masing di dalamnya terdapat berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 G (nol koma nol tujuh gram).
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 G (nol koma nol enam gram).
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 G (nol koma lima belas gram),
Barang tersebut Terdakwa simpan di atas plafon Kamar Blok D2 Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Sedangkan yang di Blok D1 petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu unit handphone merk VIVO warna biru tua type Y12s tanpa SIM Card dan dengan nomor WA 087866842879 dengan nomor IMEI 1 869109052670170, IMEI 2 869109052670162.
Barang bukti tersebut diatas ditemukan di dekat kamar mandi ditutup matras.
- Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah barang bukti milik terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00795/NNF/2024 tanggal Dua Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEVA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERBADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 02539/2024/NNF s/d Nomor Barang Bukti 02566/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalm golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan dan tidak bekerja bekerja / berprofesi selaku tenaga kesehatan, tenaga farmasi maupun pekerjaan lain yang memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
SUBSIDAIR
---- Bahwa Terdakwa BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 , bertempat di Rutan Kelas IIB di Jalan HOS Cokroaminoto Kel. Banyudono Kec/Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar 18.30 WIB Ketika di dalam Blok D rutan Ponorogo Terdakwa menghubungi Sdr. HAFIS Als BUDE IMAM (nama panggilan) narkotika jenis sabu sebanyak 25 G (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan disetujui oleh Sdr. HAFIS Als IMAM BUDE.
- Bahwa untuk pembayaran dengan cara Terdakwa transfer melalui aplikasi dana di HP Terdakwa dengan tujuan kepada rekening BRI milik saksi FENDY als PENDEK dengan jumlah sebesar Rp. 17.800.500,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu lima ratus rupiah) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekitar jam 15.00 WIB untuk selanjutnya saksi FENDY Als PENDEK mentaransfer melalui rekeningnya kepada sdr. JOKO dengan nomor rekening BCA 8935337174 yang di gunakan oleh Sdr. HAFIS Als BUDE IMAM sejumlah Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) sedangkan sisanya yaitu Rp. 1. 800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) adalah upah untuk saksi FENDY als PENDEK
- Bahwa dari pembelian sabu sebanyak 25 gram tersebut, terdakwa telah memperkirakan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa setelah uang ditransfer oleh saksi FENDY Als PENDEK kemudian selanjutnya terdakwa yang masih berada di dalam Rutan Ponorogo memerintahkan kepada saksi FENDY Als PENDEK agar memecah Paket sabu tersebut atau membagi paket sabu dari awalnya paket 25 Gram menjadi beberapa paket kecil kecil seperti seperti paket 0,90 Gram, 0,50 Gram, 0,30 dengan cara melalui chat WA dan telpon WA pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, kemudian terdakwa juga menyuruh saksi FENDY als PENDEK untuk meranjau sebagian paket sabu kepada terdakwa dengan cara melempar ke dalam rutan Ponorogo dan Sebagian narkotika jenis sabu kemasan SUPRA sebanyak 7 (tujuh) paket dan kemasan ½ G sebanyak 6 (enam) paket diranjau diletakan di Dengok arah ke Jetis dekat toko bangunan untuk di ambil kuda atau kurir terdakwa bernama WAHYU Als BEBEK .
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan perintah terdakwa agar Saksi FENDY Als PENDEK memeecahnya menjadi beberapa paket, yaitu :
- Paket kemasan 1 G (satu gram) Saksi pecah sebanyak 25 (dua puluh lima) paket ;
- Paket kemasan 1/2 G (setengah gram) Saksi pecah sebanyak 6 (enam) paket ;
- Paket kemasan SUPRA adalah paket narkotika jenis sabu dengan berat seperempat gram yaitu 0,30 gram Saksi pecah sebanyak 7 (tujuh) paket ;
Untuk paket kemasan 1 G Saksi lemparkan semua kedalam Rutan Ponorogo. Sedangkan untuk kemasan yang ½ G dan SUPRA semua Saksi ranjau didaerah Dengok.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Terdakwa menghubungi saksi FENDY Als PENDEK melalui chat WA yang intinya terdakwa menyuruh saksi FENDY Als PENDEK untuk meroket/melempar narkotika jenis sabu ke dalam rutan Ponorogo melalui pagar sebelah utara pojok bagian barat pas tiang Listrik, Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa mencari narkotika jenis sabu yang dilempar tersebut di tempat yang telah disepakati, Setelah Terdakwa temukan kemudian Terdakwa bawa masuk ke dalam Blok D2 rutan Ponorogo untuk Terdakwa simpan ditempat yang aman yaitu diatas plafon.
- Bahwa Pada saat petugas dari Sat Resnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan Blok D2 Rutan Ponorogo yang Terdakwa huni ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus tas plastik warna putih yang diikat karet gelang yang didalamnya terdapat satu gulungan kertas tisu warna putih yang digulung dengan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 7 (tujuh) plastik klip ukuran 2x3 CM yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 G (nol koma sembilan puluh gram) ;
- 6 (enam) plastik klip ukuran 2x3 CM yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 G (nol koma delapan puluh sembilan gram);
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 G (nol koma delapan puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 G (nol koma delapan puluh gram) ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 G (nol koma tujuh puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 G (nol koma enam puluh lima gram) ;
- 1 (satu) kotak kayu warna hijau yang didalamnya terdapat :
- 7 (tujuh) plastik bening yang masing-masing di dalamnya terdapat berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 G (nol koma nol delapan gram) ;
- 2 (dua) plastik bening yang masing-masing di dalamnya terdapat berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 G (nol koma nol tujuh gram).
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 G (nol koma nol enam gram).
- 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 CM berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 G (nol koma lima belas gram),
Barang tersebut Terdakwa simpan di atas plafon Kamar Blok D2 Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Sedangkan yang di Blok D1 petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu unit handphone merk VIVO warna biru tua type Y12s tanpa SIM Card dan dengan nomor WA 087866842879 dengan nomor IMEI 1 869109052670170, IMEI 2 869109052670162.
Barang bukti tersebut diatas ditemukan di dekat kamar mandi ditutup matras.
- Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah barang bukti milik terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00795/NNF/2024 tanggal Dua Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEVA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERBADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 02539/2024/NNF s/d Nomor Barang Bukti 02566/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalm golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan dan tidak bekerja bekerja / berprofesi selaku tenaga kesehatan, tenaga farmasi maupun pekerjaan lain yang memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN pada hari kamis tanggal 5 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di Rutan Kelas IIB di Jalan HOS Cokroaminoto Kel. Banyudono Kec/Kab.Ponorogo, rumah saksi FENDY Als PENDEK di Jl. S. Sukowati II/04, Rt. 003 Rw. 002, Kel. Keniten, Kec/Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika terdakwa BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN yang sedang berada di Rutan Kelas II B Ponorogo, pada tanggal 5 Januari 2024 telah membeli sebanyak 20 botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya terdapat plastik bening masing masing berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- Bahwa yang melakukan pembayaran untuk pembelian Pil dobel L kepada Sdr. FERDY (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) botol plastik warna putih tersebut dengan harga per botolnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi total yang terdakwa bayarkan sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) dengan harga Rp. 8.000.000,- dan terdakwa bayarkan sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) dengan cara pembayaran saya transfer melalui aplikasi dana dari HP terdakwa kepada sdr. FERDY dan barang dikirim melalui paket dengan di alamatkan kepada saksi FENDY Als PENDEK dengan alamat di Jl. S. Sukowati II/04, Rt. 003 Rw. 002, Kel. Keniten, Kec/Kab. Ponorogo..
- Bahwa setelah pil dobel L diterima oleh Saksi FENDY Als PENDEK tanggal 5 Januari 2024 tersebut maka terdakwa memerintahkan Saksi FENDY Als PENDEK untuk meranjau 5 (lima ) botol pil dobel L di daerah Dengok, yaitu ditepi jalan arah ke Jetis Ponorogo (sekitar 500 M dari Dengok) yang terdakwa jual dan dibeli oleh sdr. IMAM Als BONJOL dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa cara terdakwa dan Sdr. IMAM Als BONJOL transaksi adalah dengan cara menghubungi terdakwa bahwa akan membeli Pil Dobel L selanjutnya terdakwa suruh transfer sesuai pesanan dan barang akan diranjau di tempat yang terdakwa tentukan dan yang terdakwa suruh meranjau adalah saksi FENDY Als PENDEK. Jadi masih terdapat 15 botol pil double l yang masih disimpan oleh Saksi FENDY Als PENDEK dengan menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah memberikan upah kepada saksi FENDY Als PENDEK sebesar Rp. 300.000,- untuk menerima paket yang berisi 20 botol pil double L dan meranjau pil double L milik terdakwa kepada pembeli sesuai dengan perintah terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dn penggeledahan terhadap saksi FENDY Als PENDEK telah ditemukan 15 botol putih pil double L yang belum terjual milik terdakwa yang disimpan oleh saksi FENDY Als PENDEK dan dibenarkan pula oleh terdakwa bahwa pil double L tersebut adalah benar milik terdakwa yang dibawa oleh saksi FENDY Als PENDEK untuk dijual atau di edarkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00794/NNF/2024 tanggal satu Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEVA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 02573/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama terdakwa Fendy Irawan Als Pendek Bin Paeran yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |