Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Png 2.Erfan Nurcahyo,S.H
3.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
ANDRI UBAIDIRROHIM Bin SUPARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.51/M.5.26/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI UBAIDIRROHIM Bin SUPARMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ANDRI UBAIDIRROHIM Bin SUPARMAN (Alm) pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024,  sekira pukul 03.00 Wib  atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  Hotel Gajah Mada  Jl. Gajah mada  No. 56 Kel. Surodikraman  Kec. Ponorogo Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah ,mengambil suatu baranbg  yang sama sekali  atau sebagian  termasuk kepunyaan orang lain , dengan maksud  akan memiliki barang itu  dengan melawan hak .    Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------

Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang sudah janjian bertemu dengan saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH di  Hotel Gajah Mada  Jl. Gajah mada  No. 56 Kel. Surodikraman  Kec. Ponorogo Kab.Ponorogo. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB terdakwa membangunkan saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH untuk pamit dengan alasan akan mengecek barang ke Gudang Jaya Sakti Ponorogo, selanjutnya` pada saat saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH tidur, kemudian terdakwa mengambil kunci motor dan STNK sepeda motor merk Honda type X1H02N35M1 AT, warna Merah, tahun 2019, Nopol : AE-2681-WX, Noka : MH1KF4113KK730671, Nomor Mesin : KF41E1733356  di dalam tas milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH beserta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH setelah itu terdakwa langsung keluar dari hotel dengan membawa motor saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH dan bermaksud akan menjual sepeda motor milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH dan sekitar jam 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH melalui WhattsAap yang menanyakan keberadaan terdakwa dan sepeda motor milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH namun tidak direspon.  Kemudian  terdakwa menghubungi temannya dengan maksud untuk mencarikan pembeli sepeda motor merk Honda type X1H02N35M1 AT, warna Merah, tahun 2019, Nopol : AE-2681-WX, Noka : MH1KF4113KK730671, Nomor Mesin : KF41E1733356 milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH yang terdakwa bawa tersebut namun tidak bisa dihubungi. Kemudian terdakwa memposting foto sepeda motor milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH di akun  face Book  milik terdakwa “Di jual dengan harga sebesar Rp Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)  akan tetapi belum ada yang menawar sepeda motor tersebut, Dan pada akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa di amankan oleh petugas kepolisian Polres Ponorogo setelah itu Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH  mengalami kerugian sekira Rp. 23.000.000,- atau sekitar jumlah tersebut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------                                       

             

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDRI UBAIDIRROHIM Bin SUPARMAN (Alm) pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024,  sekira pukul 03.00 Wib  atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  Hotel Gajah Mada  Jl. Gajah mada  No. 56 Kel. Surodikraman  Kec. Ponorogo Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah Dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang sudah janjian bertemu dengan saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH di  Hotel Gajah Mada  Jl. Gajah mada  No. 56 Kel. Surodikraman  Kec. Ponorogo Kab.Ponorogo. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB terdakwa membangunkan saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH untuk pamit dengan alasan akan mengecek barang ke Gudang Jaya Sakti Ponorogo, selanjutnya` pada saat saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH tidur, kemudian terdakwa mengambil kunci motor dan STNK sepeda motor merk Honda type X1H02N35M1 AT, warna Merah, tahun 2019, Nopol : AE-2681-WX, Noka : MH1KF4113KK730671, Nomor Mesin : KF41E1733356  di dalam tas milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH beserta uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH setelah itu terdakwa langsung keluar dari hotel dengan membawa motor saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH untuk mencari hotel lain dan sekitar jam 07.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH melalui WhattsAap yang menanyakan keberadaan terdakwa dan sepeda motor milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH namun tidak direspon.  Kemudian  terdakwa menghubungi temannya dengan maksud untuk mencarikan pembeli sepeda motor merk Honda type X1H02N35M1 AT, warna Merah, tahun 2019, Nopol : AE-2681-WX, Noka : MH1KF4113KK730671, Nomor Mesin : KF41E1733356 milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH yang terdakwa bawa tersebut namun tidak bisa dihubungi. Kemudian terdakwa memposting foto sepeda motor milik saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH di akun  face Book  milik terdakwa “Di jual dengan harga sebesar Rp Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)  akan tetapi belum ada yang menawar sepeda motor tersebut, Dan pada akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB Tersangka di amankan oleh petugas kepolisian Polres Ponorogo setelah itu Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  saksi ALIFAH FEBIRIKA NURJANAH  mengalami kerugian sekira Rp. 23.000.000,- atau sekitar jumlah tersebut---------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya