| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Toerah diganti menjadi Ira Susilowati;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan penggantian dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|