Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Png AMRI AULIA ROCHMAN, S.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMRI AULIA ROCHMAN, S.Si
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RHEZA FEBRIAN PRAMUDITA P,SHAMRI AULIA ROCHMAN, S.Si
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


    PRIMAIR
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa pergantian nama Pemohon yang semula bernama AMRI AULIA ROCHMAN, sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, sedangkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo memakai Gelar Sarjana, Diganti menjadi AMRYAN AULIA HAFYANDA, S.Si. adalah sah menurut hukum;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo, untuk dicatat (Caping) dalam register Pergantian nama Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK);
4.    Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku;
    
    SUBSIDAIR
    Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak