Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SAHRUL Als SAHRUL Bin DJUMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1945/M.5.26/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL Als SAHRUL Bin DJUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa SAHRUL Als SAHRUL Bin DJUMIRAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Kos Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan kata “seratus”, dengan maksud ingin membeli tablet double L seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa yang pada waktu itu baru pulang dari bekerja dan kelelahan, menjanjikan Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO untuk bertemu di kos milik Terdakwa sekira pukul 19.00 WIB.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO tiba di kos milik Terdakwa dan langsung masuk ke dalam ke kamar. Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO duduk di sebelah Terdakwa yang sedang berbaring di kasur, kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan meletakkannya di dekat stop kontak yang berada di samping kasur. Setelah itu Terdakwa mengambilkan pesanan tablet dobel L tersebut yang Terdakwa simpan di bawah kasur sebanyak 2 (dua) plastik klip yang pada masing-masing klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO menggunakan tangan kanan. Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO mengambil tablet dobel L sebanyak 2 (dua) butir dari masing-masing plastik klip dan menyimpannya kedalam saku, sebelum pergi meninggalkan kos milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kos Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO juga melakukan penggeledahan di kos milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) botol plastik warna putih bekas Tablet dobel L dalam keadaan kosong ;
  • 1 (satu) kresek bekas warna oranye yang didalamnya berisi :
  • 9 (sembilan) plstik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam kasur bekas yang berisi tumpukan baju kotor dan terletak didekat pintu kamar kos)

  • Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam rak yang terletak di dinding kamar kos Terdakwa sebelah timur)

  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran 12x8 CM berisi :
  • 3 (tiga) plastik klip bening ukuran 5x8 CM.

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didekat kasur)

  • 1 (satu) handphone merk Iphone 10 warna kuning dengan Nomor IMEI 1 : 353062108731608 dan Nomor IMEI 2 : 353062108887046 beserta Nomor WA pribadi 0813-3337-4532 dan WA bisnis 0889-9152-0115.

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan saat sedang Terdakwa charge diatas kasur)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. INDRA (DPO Nomor : DPO/27/VIII/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) yang Terdakwa ketahui berdomisili di Jombang.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian tablet dobel L kepada Sdr. INDRA (DPO) pada tanggal 14 Juli 2025 dengan harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) yang sudah Terdakwa bayarkan sebagian dengan cara mentransfer ke rekening Mandiri atas nama SUCIATI yang diberikan oleh Sdr. INDRA (DPO) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastik putih yang didalamnya berisi ± 530 (lima ratus tiga puluh) butir tablet dobel L. Pada saat itu, tablet dobel L tersebut dikirim dari Blitar menuju Ponorogo menggunakan Bus PO Harapan Jaya. Sesampainya di Ponorogo, paket berisi tablet double L tersebut diserahkan kepada Agen Bus yang berada di dekat Terminal Seloaji, Ponorogo. Kemudian Terdakwa memesan Grab untuk mengambil paket tersebut dari Agen Bus dan mengantarkannya ke barat Mall PCC untuk Terdakwa ambil.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07300/NOF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 24500/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa SAHRUL Als SAHRUL Bin DJUMIRAN edarkan kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO berupa 2 (dua) plastik klip yang pada masing-masing klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas dari Terdakwa adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SAHRUL Als SAHRUL Bin DJUMIRAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Kos Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan kata “seratus”, dengan maksud ingin membeli tablet double L seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa yang pada waktu itu baru pulang dari bekerja dan kelelahan, menjanjikan Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO untuk bertemu di kos milik Terdakwa sekira pukul 19.00 WIB.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO tiba di kos milik Terdakwa dan langsung masuk ke dalam ke kamar. Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO duduk di sebelah Terdakwa yang sedang berbaring di kasur, kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan meletakkannya di dekat stop kontak yang berada di samping kasur. Setelah itu Terdakwa mengambilkan pesanan tablet dobel L tersebut yang Terdakwa simpan di bawah kasur sebanyak 2 (dua) plastik klip yang pada masing-masing klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO menggunakan tangan kanan. Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO mengambil tablet dobel L sebanyak 2 (dua) butir dari masing-masing plastik klip dan menyimpannya kedalam saku, sebelum pergi meninggalkan kos milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kos Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO juga melakukan penggeledahan di kos milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Ir. H Juanda Kel. Tonatan Kec./Kab. Ponorogo tepatnya masuk gang sebelah barat Mie Ayam Bakso Pak Di dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) botol plastik warna putih bekas Tablet dobel L dalam keadaan kosong ;
  • 1 (satu) kresek bekas warna oranye yang didalamnya berisi :
  • 9 (sembilan) plstik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam kasur bekas yang berisi tumpukan baju kotor dan terletak didekat pintu kamar kos)

  • Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam rak yang terletak di dinding kamar kos Terdakwa sebelah timur)

  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran 12x8 CM berisi :
  • 3 (tiga) plastik klip bening ukuran 5x8 CM.

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan didekat kasur)

  • 1 (satu) handphone merk Iphone 10 warna kuning dengan Nomor IMEI 1 : 353062108731608 dan Nomor IMEI 2 : 353062108887046 beserta Nomor WA pribadi 0813-3337-4532 dan WA bisnis 0889-9152-0115.

(Barang bukti tersebut diatas ditemukan saat sedang Terdakwa charge diatas kasur)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. INDRA (DPO Nomor : DPO/27/VIII/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) yang Terdakwa ketahui berdomisili di Jombang.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian tablet dobel L kepada Sdr. INDRA (DPO) pada tanggal 14 Juli 2025 dengan harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) yang sudah Terdakwa bayarkan sebagian dengan cara mentransfer ke rekening Mandiri atas nama SUCIATI yang diberikan oleh Sdr. INDRA (DPO) dan mendapatkan 1 (satu) botol plastik putih yang didalamnya berisi ± 530 (lima ratus tiga puluh) butir tablet dobel L. Pada saat itu, tablet dobel L tersebut dikirim dari Blitar menuju Ponorogo menggunakan Bus PO Harapan Jaya. Sesampainya di Ponorogo, paket berisi tablet double L tersebut diserahkan kepada Agen Bus yang berada di dekat Terminal Seloaji, Ponorogo. Kemudian Terdakwa memesan Grab untuk mengambil paket tersebut dari Agen Bus dan mengantarkannya ke barat Mall PCC untuk Terdakwa ambil.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07300/NOF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 24500/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa SAHRUL Als SAHRUL Bin DJUMIRAN edarkan kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA ALS MAN BIN MUNDRIO berupa 2 (dua) plastik klip yang pada masing-masing klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas dari Terdakwa adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa SAHRUL Als SAHRUL Bin DJUMIRAN tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 2 (dua) plastik klip yang pada masing-masing klip berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya