Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
ARIYANTO Alias JOLODONG Bin SUPRIANTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.40/M.5.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO Alias JOLODONG Bin SUPRIANTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARIYANTO Alias JOLODONG Bin SUPRIANTO pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di tempat parker Indomart d/a Jl.Sultan Agung No.77 Kel.Bangunsari, Kec/Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari tersebut diatas Terdakwa dengan maksud membeli air minum , Terdakwa memakir sepeda motor di sebelah kiri terdapat sepeda motor merk Honda Type H1BO2N41LO AT (BEAT), warna hitam, tahun 2020 , Nopol : AE-5011-TJ msaih terpasang kunci motor. Terdawka mengambil kunci motor tersebut kemudian masuk ke indomart untuk membeli minuman, selanjutnya pulang ke rumah. Bahwa pada pukul 11.45 WIB terdakwa kembali ke Indomart Jl.Sultan Agung No.77 Kel.Bangunsari, Kec. Ponorogo , Kabupaten Ponorogo dengan berjaan kaki setelah itu terdakwa duduk-duduk memantau situasi di sekitar, Sekira pukul 12.45 WIB terdakwa masuk ke Indomart untuk membeli pulsa , setelah itu terdakwa duduk kembali di depan Indomartsambil kembali memantau situasi dan pada pukul 13.00 WIB terdakwa merasa situasi sudah aman . Terdawka melakukan aksi pencurian terhadap 1(satu) untit sepeda motor merk Honda Type H1BO2N41LO AT (BEAT), warna hitam, tahun 2020 , Nopol : AE-5011-TJ kemudian dibawa pulang ke rumah Terdakwa Jl.Soekarno Hatta No.21 Rt.001, RW.992 Kel.Banyudono, Kec.Ponorogo , Kabupaten Ponorogo .

 

 

Bahwa sesampainya di rumah terdakwa langsung melepas Nopol sepeda motor tersebut dan simpan di dalam jok motor tersebut. Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor ke rumah teman terdakwa Sdr.TOMO di area Kec.Siman, Kab. Ponorogo dengan maksud untuk dititipkan. Terdakwa menitipkan motor tersebut dengan alasan bahwa pemilik sepeda motor tersebut telah meminjam uang kepada terdakwa dan sudah lima hari belum dikembalikan dengan menjaminkan motor . Kemudain terdakwa pulang kerumah diantarkan Sdr.TOMO dengan menggunakan kendaraan sepeda motor curian tersebut.  Bahwa sekira pukul 17.19 WIB terdakwa dihubungi oleh pemilik 1(satu) unit sepeda motor , Terdawka diminta untuk segera mengembalikan sepeda motor tersebut dan menyanggupinya untuk bertemu di indomart pukul 01.00 WIB. Akan tetapi sebelum motor tersebut terdakwa kembalikan terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh     pihak Kepolisian .

 

             Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya