Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambahkan nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-06112014-0076, yang semula anak Pemohon bernama Zidan Pradipta Al RA’UF di tambahkan menjadi Muhammad Zidan Pradipta Al RA’UF;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4.Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|