| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :145 tanggal27-03-2023 dan di buatdihadapanNotarisDyahAntarukmi P, S.H., MHum., M.KnMenyatakanbahwaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IVadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IVsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV sebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IVtidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditNomor 145 tanggal27-03-2023 dan di buatdihadapanNotarisDyahAntarukmi P, S.H., MHum., M.KnsebesarRp 248.717.535,80 (Dua Ratus EmpatPuluhDelapan Juta Tujuh Ratus TujuhBelasRibu Lima Ratus TigaPuluh Lima Rupiah DelapanPuluh Sen)secaralangsung dan seketika.
6. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit sertifikat Nomor 01724 atasnamaSULASTIANI/ TERGUGAT IIIdenganluastanah 1267M?2; suratukurnomor 117/purbosuman/2007 tanggal 19-12-2007.Terletak di KelurahanPurbosumanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoProvinsiJawa TimurapabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV sebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepadaPENGGUGAT;
7. MemerintahkankepadaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atausiapasaja yang menguasaimenempatiobyekagunansesuaisertifikatNomor01724atasnamaSULASTIANI/ TERGUGAT IIIdenganluastanah 1267M?2; suratukurnomor 117/purbosuman/2007 tanggal 19-12-2007.Terletak di KelurahanPurbosumanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoProvinsiJawa Timur, untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV tidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT sendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepadaPENGGUGAT
9. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|