Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Png Mistun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mistun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.    MengabulkanpermohonanPemohon;
2.    Menetapkan, memberiizinkepadaPemohonuntuk memperbaiki nama ibukandungPemohondalamdokumenKutipanAktaKematianNomor :3502-KM-27082021-0003 tertanggal 27Agustus 2021 yang tercatat dengan nama Sobinah diperbaiki menjadi Subinah disesuaikan dengan dokumen Kutipan Kartu Tanda penduduk tertanggal 01 Juni 1987, dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor : 100 tertanggal 31 April 1965, dan dokumen Surat Keterangan Rujuk tertanggal 31 Agustus 1988(fotokopiterlampir);
3.    Memerintahkan,kepadaPemohonuntukmelaporkanperubahan nama ibukandungPemohontersebutkeKantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipilKabupatenPonorogoagardilakukanperbaikan dan dicatatdalam daftar yang diperuntukkanuntukhalitu;
4.    Membebankanbiaya yang timbulakibatadanyaperkarapermohonaninikepadaPemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak