| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 14/PK/SUMOROTO/III/2023 tanggal 24-03-2023;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur;
- Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar 48.552.286,00 ( Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) secara langsung dan seketika;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit BPKB Kendaraan Bermotor dengan Nomor Polisi AE 9929 SM Merk DAIHATSU Jenis/Tipe Mobil Barang tahun pembuatan 2018 No. Rangka MHKP3CA1JJK171507 No. Mesin 3SZDGP3413 atas nama MUHAMAD ROYAN RIFAI apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan Bermotor dengan Nomor Polisi AE 9929 SM Merk DAIHATSU Jenis/Tipe Mobil Barang tahun pembuatan 2018 No. Rangka MHKP3CA1JJK171507 No. Mesin 3SZDGP3413 atas nama MUHAMAD ROYAN RIFAI, untuk segera menyerahkan agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Ponorogo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |