Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus-LH/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.Furkon Adi Hermawan, SH
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
5.LUJENG ANDAYANI, SH
6.DINA MARDIYANTI, SH
BRAMASTA ROSADINAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 109/Pid.Sus-LH/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/M.5.26/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3Furkon Adi Hermawan, SH
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
5LUJENG ANDAYANI, SH
6DINA MARDIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRAMASTA ROSADINAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Bramasta Rosadinaya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar akhir tahun 2024 sampai tanggal 1 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu dari tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Dukuh Tenggang RT. 01 RW. 04 Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a (setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari kegemaran Terdakwa dalam memelihara burung, kemudian untuk mewujudkan kegemarannya tersebut pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar akhir tahun 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus) dari seseorang yang mengaku beralamat di Surabaya melalui aplikasi facebook dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian burung tersebut dikirim melalui bus Restu dan diterima Terdakwa di perempatan dekat rumah Terdakwa. Maksud Terdakwa membeli burung tersebut adalah untuk Terdakwa miliki sendiri lalu Terdakwa memeliharanya di samping rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tenggang RT. 01 RW. 04 Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

Selanjutnya pada sekitar awal bulan Juni 2025, Terdakwa kembali membeli 3 (tiga) ekor burung yaitu 2 (dua) ekor burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur) dan 1 (satu) ekor burung alap-alap sapi (falco moluccensis) dari Pasar Burung Joyo Kota Madiun dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per ekor. Maksud Terdakwa membeli ketiga burung tersebut adalah untuk Terdakwa miliki sendiri lalu Terdakwa memeliharanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tenggang RT. 01 RW. 04 Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Kemudian diakhir bulan Juni 2025, Terdakwa menerima titipan 1 (satu) ekor burung elang bondol (haliastur indus) dari seseorang yang dikenalnya melalui facebook, lalu Terdakwa memeliharanya di samping rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tenggang RT. 01 RW. 04 Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.2-0/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Satwa yang Dilindungi beserta Lampirannya, menyatakan bahwa “burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus) nomor urut 186, burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur) nomor urut 155, burung alap alap sapi (falco moluccensis) nomor urut 342 dan burung elang bondol (haliastur indus) nomor urut 179 merupakan jenis satwa yang dilindungi”.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, menegaskan bahwa setiap orang, badan hukum, atau lembaga konservasi dapat melakukan kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar atas izin Menteri. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1), (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan dan Peragaan menguraikan bahwa pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL atau Persetujuan dari Pejabat yang berwenang. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan ahli Arief Adhi Pratama,S.Si yang menjelaskan bahwa untuk memiliki, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi, harus mempunyai dokumen perizinan berusaha penangkaran yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atau Persetujuan Penangkaran jenis TSL Dilindungi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan. Sedangkan untuk perniagaan satwa liar dilindungi harus memiliki Surat Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri untuk satwa liar generasi ke-2 (F2) dan seterusnya yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Namun dalam memiliki, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus), 2 (dua) ekor burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur), 1 (satu) ekor burung alap alap sapi (falco moluccensis) dan 1 (satu) ekor burung elang bondol (haliastur indus) tersebut, Terdakwa tanpa dilengkapi izin atau dokuman perizinan dari Pejabat yang berwenang.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2025, Petugas Kepolisian dari Polda Jawa Timur diantaranya saksi Hariyanto,S.H dan saksi  Ari Ardianto,S.H yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Tenggang RT. 01 RW. 04 Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus), 2 (dua) ekor burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur), 1 (satu) ekor burung alap alap sapi (falco moluccensis) dan 1 (satu) ekor burung elang bondol (haliastur indus) yang keseluruhannya dalam keadaan hidup. Sedangkan Terdakwa saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polda Jatim meminta izin untuk mengambil Hand Phone di dalam rumah, tetapi justru melarikan diri ke Kabupaten Pati sampai tanggal 15 Agustus 2025. Kemudian terhadap 5 (lima) ekor burung hasil penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut, selanjutnya dititipkan oleh Penyidik kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sebagaimana Berita Acara Penitipan Barang Bukti tertanggal 1 Juli 2025.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya