Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa YUGA EKA PRATAMA Als. DEBLENG Bin HARMANTO pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 ditepi jalan dekat perempatan Jl. Sambirobyong, Kel. Purbosuman, Kec/Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar , atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 (satu), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bermula ketika terdakwa menerima pesanan dari saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK yang intinya saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK ingin membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bertanya apakah ada barang (sabu) atau tidak ? dan dijawab oleh terdakwa “ada”. Lalu sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi tempat kerja saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK yaitu di tempat parkir yang ada di depan Paseban Alun-alun Ponorogo. Setelah ngobrol-ngobrol sebentar, kemudian saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK mengambil uang hasil parkir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi serahkan kepada terdakwa. Kemudian tidak berapa lama terdakwa meninggalkan tempat parkir tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa menghubungi saksi melalui telpon WA, dan bilang kalau barangnya (sabu) sudah ada, lalu terdakwa meminta saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK untuk mengambil dirumahnya. Setelah itu saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK langsung berangkat, ditengah perjalanan terdakwa kembali menghubungi saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK dan meminta ketemuan di perempatan jalan Sambirobyong yang ada disebelah utara rumahnya terdakwa.Setelah ngobrol sebentar, kemudian terdakwa menyerahkan barang yang dikemas kedalam kantong plastik ukuran kecil (2,5 x 3,5 CM) dan pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah. Kemudian plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus kembali dengan isolasi plastik warna hitam. Setelah saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK terima kemudian sabu tersebut saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK taruh didalam saku celana sebelah kiri depan. Lalu saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK kembali ketempat parkiran di depan Paseban Alun-alun Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo diantaranya saksi FRENKY YUFDISTIRA ; saksi EDI PRASETYO NUGROHO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pasar Malam yang ada lapangan KUD Waras, Jalan Raya Ponorogo-Pulung, Dkh. Bedagan, Ds. Pulung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Kemudian petugas melakukan penggeledahan sebuah kamar Kos No. 18 di tempat kos Jaya Jl. Urip Sumoharjo, Kel. Mangkujayan, Kec/Kab. Ponorogo yang dihuni oleh tersangka YUGA EKA PRATAMA Als. DEBLENG Bin HARMANTO, pada saat patugas datang kamar Kos tersebut dalam keadaan terkunci dan kunci kos yang membawa adalah tersangka sendiri. Dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya tersebut ikut disaksikan pula oleh pemilik/penjaga Kos yaitu sdri. DARTI. Dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :.
- Beberapa lembar Kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 G (nol koma dua puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 G (nol koma dua puluh enam) gram.
Untuk barang bukti tersebut diatas ditemukan dibawah kasur dilantai kamar kos yang ditempati tersangka.
- Bahwa petugas juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, warna silver, No Imei 1 : 352684102626905, No Imei 2 : 352684102626902. Berikut simcard Telkomsel nomor 082143401646 yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi terkait narkotika jenis sabu...Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 01432/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DAKIA, S.Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 05936/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,172 gram dan 05937/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,155 gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05936/2024/NNF dan 05937/2024/NNF tersebut adalah benar Narkotika dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan tidak bekerja bekerja / berprofesi selaku tenaga kesehatan, tenaga farmasi maupun pekerjaan lain yang memiliki ijin untuk melakukan peredaran narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa YUGA EKA PRATAMA Als. DEBLENG Bin HARMANTO pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 ditepi jalan dekat perempatan Jl. Sambirobyong, Kel. Purbosuman, Kec/Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bermula ketika terdakwa menerima pesanan dari saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK yang intinya saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK ingin membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bertanya apakah ada barang (sabu) atau tidak ? dan dijawab oleh terdakwa “ada”. Lalu sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi tempat kerja saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK yaitu di tempat parkir yang ada di depan Paseban Alun-alun Ponorogo. Setelah ngobrol-ngobrol sebentar, kemudian saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK mengambil uang hasil parkir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi serahkan kepada terdakwa. Kemudian tidak berapa lama terdakwa meninggalkan tempat parkir tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa menghubungi saksi melalui telpon WA, dan bilang kalau barangnya (sabu) sudah ada, lalu terdakwa meminta saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK untuk mengambil dirumahnya. Setelah itu saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK langsung berangkat, ditengah perjalanan terdakwa kembali menghubungi saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK dan meminta ketemuan di perempatan jalan Sambirobyong yang ada disebelah utara rumahnya terdakwa.Setelah ngobrol sebentar, kemudian terdakwa menyerahkan barang yang dikemas kedalam kantong plastik ukuran kecil (2,5 x 3,5 CM) dan pada salah satu ujungnya terdapat klip warna merah. Kemudian plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus kembali dengan isolasi plastik warna hitam. Setelah saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK terima kemudian sabu tersebut saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK taruh didalam saku celana sebelah kiri depan. Lalu saksi RIYAN TRI MARDIYANTO Als KETEK kembali ketempat parkiran di depan Paseban Alun-alun Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo diantaranya saksi FRENKY YUFDISTIRA ; saksi EDI PRASETYO NUGROHO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pasar Malam yang ada lapangan KUD Waras, Jalan Raya Ponorogo-Pulung, Dkh. Bedagan, Ds. Pulung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Kemudian petugas melakukan penggeledahan sebuah kamar Kos No. 18 di tempat kos Jaya Jl. Urip Sumoharjo, Kel. Mangkujayan, Kec/Kab. Ponorogo yang dihuni oleh tersangka YUGA EKA PRATAMA Als. DEBLENG Bin HARMANTO, pada saat patugas datang kamar Kos tersebut dalam keadaan terkunci dan kunci kos yang membawa adalah tersangka sendiri. Dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya tersebut ikut disaksikan pula oleh pemilik/penjaga Kos yaitu sdri. DARTI. Dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :.
- Beberapa lembar Kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 G (nol koma dua puluh tujuh) gram ;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 G (nol koma dua puluh enam) gram.
Untuk barang bukti tersebut diatas ditemukan dibawah kasur dilantai kamar kos yang ditempati tersangka.
- Bahwa petugas juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, warna silver, No Imei 1 : 352684102626905, No Imei 2 : 352684102626902. Berikut simcard Telkomsel nomor 082143401646 yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi terkait narkotika jenis sabu...Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 01432/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DAKIA, S.Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 05936/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,172 gram dan 05937/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,155 gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05936/2024/NNF dan 05937/2024/NNF tersebut adalah benar Narkotika dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan tidak bekerja bekerja / berprofesi selaku tenaga kesehatan, tenaga farmasi maupun pekerjaan lain yang memiliki ijin untuk melakukan peredaran narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa YUGA EKA PRATAMA Als. DEBLENG Bin HARMANTO pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022 di Pasar malam yang berada di Desa Pulung Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa awalnya Pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 20.30 Wib , terdakwa bertemu dengan saksi RIFKYI MAULANA Als PENOT Bin WAWAN RIDWAN yang merupakan teman kerja terdakwa di Pasar malam tersebut. Lalu terdakwa mengambil butiran pil dari dalam Tasnya menggunakan tangan kanan, kemudian mengambil 2 (dua) butir Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisinya terdapat logo/tulisan LL dan menyerahkannya kepada saksi RIFKYI MAULANA Als PENOT Bin WAWAN RIDWAN sambil bilang dengan bahasa jawa “ Nyo panganen” artinya ini makanlah menggunakan tangan kanan dan saksi menerima Pil dobel L tersebut menggunakan tangan kanan, kemudian saksi RIFKYI MAULANA Als PENOT Bin WAWAN RIDWAN langsung membungkus Pil dobel L tesebut dengan sobekan plastic warna ungu dan pergi ke belakang untuk menyimpan Pil tersebut kedalam helm dan saksi RIFKYI MAULANA Als PENOT Bin WAWAN RIDWAN, kemudian saksi langsung pergi ke depan untuk melayani pembeli.
- Bahwa kemudian saksi ditangkap oleh tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo diantaranya saksi FRENKY YUFDISTIRA ; saksi EDI PRASETYO NUGROHO dan barang yang disita petugas dari saksi RIFKYI MAULANA Als PENOT Bin WAWAN RIDWAN adalah 2 (dua) butir Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu sisinya terdapat logo/tulisan LL,, dan barang tesebut di temukan petugas dari dalam Helem milik saksi RIFKYI MAULANA Als PENOT Bin WAWAN RIDWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 01432/NNF/2024 tanggal 5 Maret 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DAKIA, S.Si. dengan mengetahui IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 05938/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,369 gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05938/2024/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan tidak bekerja bekerja / berprofesi selaku tenaga kesehatan, tenaga farmasi maupun pekerjaan lain yang memiliki ijin untuk melakukan peredaran narkotika/psikotropika --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------- |