Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Png Rizqi Id-hul Fitri 1.Agus Hariyanto
2.Jemitri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rizqi Id-hul Fitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTHFI HIDIYA,SH.Rizqi Id-hul Fitri
Tergugat
NoNama
1Agus Hariyanto
2Jemitri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO, S.H.Agus Hariyanto
2HARTONO, S.H.Jemitri
Turut Tergugat
NoNama
1Utand Mahardoyo, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HUSNUL MUBAROK, S.H.IUtand Mahardoyo, S.H., M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

Primer 
a.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b.    Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang baik dan terbukti beritikat baik telah melakukan pembayaran sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 7 Juni 2024;
c.    Menyatakan sah secara hukum jual beli dibawah tangan sebagaimana: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 7 Juni 2024 antara Tergugat I (penjual) atas nama: Agus Hariyanto dan Penggugat (pembeli) atas nama: Rizqi Id-hul Fitri;
d.    Menyatakan sah menjadi Hak milik Penggugat yakni obyek berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen sebagaimana sertifikat hak milik No. (SHM) No. 162 yang semula luas: 88 m2 (kemudian disepakati bersama dengan luas : 115 m2) atas nama Agus Hariyanto yang terletak di Jalan Kamajaya, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dengan batas-batas:
-    Sebelah utara    : tanah milik Karijosemin
-    Sebelah timur    : tanah milik Somi
-    Sebelah selatan    : jalan Kamajaya
-    Sebelah barat    : tanah milik Agus Hariyanto
 
e.    Menyatakan bahwa proses pengurusan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 162 dengan ukuran yang semula luas: 88 m2 (kemudian disepakati bersama dengan luas : 115 m2) tetap dapat dilakukan Penggugat di Notaris/ PPAT maupun di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan adanya putusan perkara ini meskipun tanpa dihadiri/ tanpa ditandatangani prosesnya oleh Para Tergugat;
f.    Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
g.    Menyatakan/ menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
h.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli antara Penggugat dan Tergugat dengan melakukan pemecahan/ penggabungan ukuran luas pada SHM No. 162 dari luas: 88 m2 menjadi 115 m2, membuat Akta Jual beli (AJB) dan membantu melakukan proses balik nama dari atas nama: Agus Hariyanto dan Penggugat (pembeli) atas nama: Rizqi Id-hul Fitri di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan biaya-biaya prosesnya dibebankan pada Penggugat maupun Tergugat atau sesuai dengan kesepakatan;
i.    Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat;

Subsider
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak