Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon, mengganti nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3502-LT-29072025-0006, Kartu Tanda Penduduk NIK: 3502031005590001, Kartu Keluarga No. KK 3502030110010718, yang semula Pemohon bernama SUKAMTO BIN BAQIN diganti menjadi SUKAMTO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
- Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|