Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalahwanprestasikepadaPenggugat.
3. Menghukum Para Tergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya totalRp. Rp. 39.947.344,- (TigaPuluh Sembilan Juta Sembilan RatusEmpatPuluhTujuhRibuTigaRatusEmpatPuluhEmpat Rupiah) denganperinciantunggakanPokoksebesarRp. 31.001.034,- (TigaPuluhSatuJutaSeribuTigaPuluhEmpat Rupiah) dantunggakanBungasebesarRp. 8.946.310,- (DelapanJuta Sembilan RatusEmpatPuluhEnamRibuTigaRatusSepuluh Rupiah) danbungaberjalanpadasaatpelunasan.
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarelakepadaPenggugat, makaterhadapagunandenganbuktikepemilikanSHM nomor 273 atasnamaSubadri, denganluas 209 m2 terletak di Desa/KelurahanMojomati, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo, JawaTimuryang dijaminkankepadaPenggugatberhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunankepemilikanSHM nomor 273 atasnamaSubadri, denganluas 209 m2 terletak di Desa/KelurahanMojomati, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo, JawaTimuruntuksegeramengosongkanobyekagunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiripihakPenggugatdenganbantuan yang berwajibdapatmelaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|