Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.Furkon Adi Hermawan, SH
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/M.5.26/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3Furkon Adi Hermawan, SH
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Jl. Baru Kemuning – Waduk Bendo Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula terdakwa ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO pada Bulan April 2024 melihat tutorial cara pembuatan petasan di Tiktok, selanjutnya dari tiktok tersebut terdakwa membeli paket bahan peledak melalui aplikasi belanja shopee dengan harga pembelian bahan peledak jenis bubuk serbuk yang pertama Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk pembelian bahan peledak kedua dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang terdakwa pesan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Kemudian berselang 3 (tiga) hari paket bahan peledak jenis bubuk serbuk petasan diantar ke rumah terdakwa oleh kurir melalui jasa pengirimaan JNE.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO merakit petasan tersebut bersama dengan Anak saksi IMAM MUKAROM Bin Mispan (dilakukan penuntutan berkas terpisah) dengan tujuan untuk menimbulkan bunyi yang keras, terdakwa mengetahui sifat dasar dari bahan peledak tersebut apabila ketiga bahan tersebut (serbuk almunium, serbuk potassium dan serbuk  belerang) sudah dicampur menjadi satu maka bisa meledak jika mendapatkan tekanan dari benda keras selain itu juga mudah terbakar jika terkena api.
  • Bahwa dalam membeli bahan peledak jenis bubuk serbuk petasan untuk pembelian bahan peledak pertama terdakwa ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO melakukan pembelian secara patungan dengan teman terdakwa yakni Anak saksi IMAM MUKAROM Bin MISPAN (ABH) dengan perincian untuk Anak saksi IMAM MUKAROM Bin Mispan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan selebihnya sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ) adalah uang milik terdakwa sendiri dan untuk pembelian kedua terdakwa beli sendiri dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang seluruhnya uang milik terdakwa sendiri
  • Bahwa terdakwa ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO setelah memperoleh bahan baku untuk petasan diantaranya serbuk alumunium, serbuk potasium, dan serbuk belerang, selanjutnya oleh terdakwa dicampur menjadi 1 (satu) dengan perbandingan 1:1:1, kemudian terdakwa aduk menggunakan kayu kecil, selanjutnya terdakwa mengumpulkan kertas untuk terdakwa buat kelongsong, sebagai tempat bahan serbuk petasan, kemudian kelongsong tersebut terdakwa isi serbuk bahan peledak dengan ukuran atau takaran tertentu selanjutnya terdakwa beri sumbu, hingga akhirnya petasan tersebut sudah jadi dan siap untuk diledakkan.
  • Bahwa dari hasil racikan petasan yang dilakukan oleh terdakwa ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO telah membuat petasan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah petasan dengan rincian:
  • Untuk 30 (tiga puluh) petasan sudah terdakwa ledakkan bersama Anak saksi IMAM MUKAROM Bin Mispan pada bulan Ramadhan tahun kemarin atau tepatnya sekira bulan Maret 2024 dijalan Raya depan rumah tersangka alamat Jl. Dendiris Rt 002 Rw 001 Desa Ngrukem Kec. Mlarak Kab. Ponorogo
  • Sedangkan untuk sisa 7 (tujuh) petasan masih terdakwa simpan di rumah terdakwa sendiri dengan alamat Jl. Dendiris RT 02 RW 01 Desa Ngrukem Kec. Mlarak Kab. Ponorogo, dimana bahan bahan peledak tersebut disimpan di ruang gudang lantai 2 di dalam rumah terdakwa, yang nanti pada saat ramadhan tahun 2025 bahan tersebut akan terdakwa buat petasan lagi bersama dengan Anak saksi IMAM MUKAROM Bin Mispan.
  • Bahwa terhadap sisa 7 (tujuh) petasan yang masih terdakwa simpan rencananya akan terdakwa ledakkan pada senin 3 Maret 2025 pukul 06.00 WIB bersama dengan Anak saksi IMAM MUKAROM Bin Mispan di Di jl. Baru Kemuning – Waduk Bendo masuk Desa Kemuning Kec. Sambit Kab. Ponorogo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 3 Maret 2025 pada pulul 06.00 WIB, saksi SAIPUL ISLAM bersama kanit Reskrim Polsek Sambit IPDA MOHAMAD KHODORI mendapatkan informasi bahwa di Jl. Baru Kemuning-Waduk Bendo ada orang yang menyalakan petasan, kemudian dengan informasi tersebut unit reskrim Polsek Sambit langsung mendatangi TKP dan mendapati 2 (dua) orang membawa 7 (tujuh) selongsong petasan jadi dan korek api gas warna hijau yang siap dinyalakan. Selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan dengan menunjukkan surat tugas petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ANDIKA DIMAS ERLANGGA HERDIANSYAH Bin HERU PUJIANTO, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) kantong plastik warna bening dengan berat 524.9 gram yang berisi serbuk yang berwarna keabu-abuan diduga serbuk aluminium, 1 (satu) kantong plastik warna bening dengan berat 75 gram yang berisi serbuk yang berwarna keabu-abuan diduga serbuk aluminium, 1 (satu) kantong plastik warna bening dengan berat 151,1 gram yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga serbuk jenis potassium, 1 (satu) kantong plastik warna merah dengan berat 159,6 gram yang berisi serbuk yang berwarna kuning diduga serbuk jenis belerang, 1 (satu) buah gelas plastik warna bening dengan berat 5,3 gram berisi serbuk petasan yang sudah jadi berwarna abu-abu, 1 (satu) buah lem G, Potongan Kertas Bekas Kalender, 1 (satu) buah bolpoint, 1 (satu) potong fiber warna hitam dengan panjang 31 cm, 1 (satu) buah lidi dengan panjang 21 cm, 2 (dua) sobekan kertas, 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 9 berwarna biru dengan Simcard nomor 082143686299, nomor IMEI sim 1 : 864328050412808, nomor IMEI sim 2 : 864328050412816.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Anak saksi IMAM MUKAROM Bin Mispan dalam membeli, menerima, menguasai, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak berupa campuran KCLO3 (booster kelengkeng), aluminium powder dan belerang dilakukan tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang dan bertentangan dengan ketentutan peraturan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2060/BHF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti contoh (Sample) dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 66/2025/BHF : didapat adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (AI) merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive. Dan barang bukti nomor 67/2025/BHF : didapat adanya kandungan Aluminium (AI) merupakan bahan baku pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ” Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya