Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus-LH/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
AGUNG SUGIANTO BIN JAIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 130/Pid.Sus-LH/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1102/M.5.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SUGIANTO BIN JAIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Maret 2024 sampai dengan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Petak 49B dan Pekak 50A Kawasan Hutan Lindung RPH Karangpatihan BKPH Ponorogo Barat Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib, berawal pada saat saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN yang merupakan Pegawai Perhutani melakukan Patroli Teritorial di wilayah Hutan Lindung Resort Pemangku Hutan (RPH) Karang Patihan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ponorogo Barat KPH Lawu DS yang masuk di wilayah Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Petak 49B dan 50A, saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN mendapati adanya 1 (satu) tonggak pohon pinus yang bekas ditebang dengan gergaji, kemudian saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK selaku KRPH Karang Patihan, kemudian saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK melakukan penggalian informasi kepada masyarakat dan sekira jam 11.00 Wib saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK bersama dengan Saksi WASITO AJI W selaku Anggota Polsek Slahung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN bertempat di rumah terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN Dukuh Blimbing Desa Ngilo-Ngilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, dalam penangkapan terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN tersebut ditemukan barang bukti berupa  57 (lima puluh tujuh) biji kayu pinus kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 3m s/d 4m, 201 (dua ratus satu) biji kayu Sonokeling kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 60cm s/d 220cm, 22 (dua puluh dua) biji kayu jati kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 90cm s/d 150cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merek STHIL,  yang terhadap kayu tersebut terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan diakui berasal dari menebang kawasan hutan, selanjutnya terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN menebang pohon Sonokeling tersebut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Maret 2024 pada saat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN menemukan pohon Sonokeling di wilayah hutan sekitar Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo yang hamper roboh dikarenakan angin, kemudian terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN memotong pohon Sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji mesin dan kemudian membawa potongan kayu Sonokeling tersebut ke rumah dan membelahnya menjadi beberapa bagian.
  • Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon pinus pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, berawal pada saat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN pada saat berjalan di sekitar kawasan hutan di wilayah Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, kemudian terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN melihat adanya beberapa pohon pinus yang tumbang diterjang angin kemudian timbul niat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN untuk memotong pohon Pinus tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN, Pihak Perum Perhutani RPH Karangpatihan BKPH Ponorogo Barat KPH Lawu DS mengalami kerugian sekira Rp. 25.982.000,- (dua puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Maret 2024 sampai dengan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Petak 49B dan Pekak 50A Kawasan Hutan Lindung RPH Karangpatihan BKPH Ponorogo Barat Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun atau tidak terus-menerus, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib, berawal pada saat saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN yang merupakan Pegawai Perhutani melakukan Patroli Teritorial di wilayah Hutan Lindung Resort Pemangku Hutan (RPH) Karang Patihan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ponorogo Barat KPH Lawu DS yang masuk di wilayah Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Petak 49B dan 50A, saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN mendapati adanya 1 (satu) tonggak pohon pinus yang bekas ditebang dengan gergaji, kemudian saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK selaku KRPH Karang Patihan, kemudian saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK melakukan penggalian informasi kepada masyarakat dan sekira jam 11.00 Wib saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK bersama dengan Saksi WASITO AJI W selaku Anggota Polsek Slahung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN bertempat di rumah terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN Dukuh Blimbing Desa Ngilo-Ngilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, dalam penangkapan terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN tersebut ditemukan barang bukti berupa  57 (lima puluh tujuh) biji kayu pinus kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 3m s/d 4m, 201 (dua ratus satu) biji kayu Sonokeling kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 60cm s/d 220cm, 22 (dua puluh dua) biji kayu jati kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 90cm s/d 150cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merek STHIL,  yang terhadap kayu tersebut terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan diakui berasal dari menebang kawasan hutan, selanjutnya terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN menebang pohon Sonokeling tersebut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Maret 2024 pada saat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN menemukan pohon Sonokeling di wilayah hutan sekitar Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo yang hamper roboh dikarenakan angin, kemudian terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN memotong pohon Sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji mesin dan kemudian membawa potongan kayu Sonokeling tersebut ke rumah dan membelahnya menjadi beberapa bagian.
  • Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon pinus pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, berawal pada saat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN pada saat berjalan di sekitar kawasan hutan di wilayah Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, kemudian terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN melihat adanya beberapa pohon pinus yang tumbang diterjang angin kemudian timbul niat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN untuk memotong pohon Pinus tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN, Pihak Perum Perhutani RPH Karangpatihan BKPH Ponorogo Barat KPH Lawu DS mengalami kerugian sekira Rp. 25.982.000,- (dua puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b Jo. Ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

ATAU
KETIGA

Bahwa terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Maret 2024 sampai dengan Agustus 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN yang beralamat di Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang Perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib, berawal pada saat saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN yang merupakan Pegawai Perhutani melakukan Patroli Teritorial di wilayah Hutan Lindung Resort Pemangku Hutan (RPH) Karang Patihan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ponorogo Barat KPH Lawu DS yang masuk di wilayah Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Petak 49B dan 50A, saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN mendapati adanya 1 (satu) tonggak pohon pinus yang bekas ditebang dengan gergaji, kemudian saksi ANDIK PRAMBUDI UTOMO dan saksi KADENI Bin LANIN melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK selaku KRPH Karang Patihan, kemudian saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK melakukan penggalian informasi kepada masyarakat dan sekira jam 11.00 Wib saksi SAIFUL ANAM Bin SUJAK bersama dengan Saksi WASITO AJI W selaku Anggota Polsek Slahung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN bertempat di rumah terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN Dukuh Blimbing Desa Ngilo-Ngilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, dalam penangkapan terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN tersebut ditemukan barang bukti berupa  57 (lima puluh tujuh) biji kayu pinus kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 3m s/d 4m, 201 (dua ratus satu) biji kayu Sonokeling kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 60cm s/d 220cm, 22 (dua puluh dua) biji kayu jati kondisi sudah dipotong/digergaji dalam bentuk papan dan batangan dengan panjang bervariasi antara 90cm s/d 150cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merek STHIL,  yang terhadap kayu tersebut terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan diakui berasal dari menebang kawasan hutan, selanjutnya terhadap terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN menebang pohon Sonokeling tersebut pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Maret 2024 pada saat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN menemukan pohon Sonokeling di wilayah hutan sekitar Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo yang hamper roboh dikarenakan angin, kemudian terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN memotong pohon Sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji mesin dan kemudian membawa potongan kayu Sonokeling tersebut ke rumah dan membelahnya menjadi beberapa bagian.
  • Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon pinus pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, berawal pada saat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN pada saat berjalan di sekitar kawasan hutan di wilayah Desa Ngilo-Ilo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, kemudian terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN melihat adanya beberapa pohon pinus yang tumbang diterjang angin kemudian timbul niat terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN untuk memotong pohon Pinus tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUNG SUGIANTO Bin JAIRAN, Pihak Perum Perhutani RPH Karangpatihan BKPH Ponorogo Barat KPH Lawu DS mengalami kerugian sekira Rp. 25.982.000,- (dua puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya