Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI Als AAN Als KENCLOK Bin ROJIKIN pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di Rumah terdakwa Dkh Karangjati, RT. 001 RW. 002 Desa Grogol, lapangan desa Grogol Kec. Sawoo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa bermula ketika terdakwa ditelp oleh saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB yang isinya menanyakan posisi tedakwa dimana, Dan tedakwa jawab posisi tedakwa sedang keluar tidak ada di rumah dan tedakwa akan pulang sekitar jam 22.00 WIB, dan sekitar pukul 22.00 WIB saksi SUGENG Als BANCET, saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK datang kerumah tedakwa dan sudah biasa kalau tedakwa didatangi di rumah adalah dengan keperluan untuk membeli Pil Dobel L,
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan Pil Dobel L kepada saksi SUGENG Als BANCET sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi yang didalamnya berisi 15 (lima) butir Pil Dobel Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menyerahkan Pil Dobel L kepada saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi yang didalamnya berisi 15 (lima) butir Pil Dobel Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa juga dihubungi oleh saksi PRYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB yang intinya akan membeli Pil Dobel L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjawab nanti saja jam 12 .00 WIB di lapangan desa Grogol, saksi PRYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK setuju lalu sekitar jam 12.00 WIB kemudian bertemu di Lapangan Desa Grogol dan tedakwa menyerahklan Pil Dobel L kepada saksi PRYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK serta uang pembelian diserahkan pada saat bersamaan terdakwa menyerahkan pil Dobel L tersebut.
- Bahwa posisi pada saat terdakwa menyerahakan Pil Dobel L kepada saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK adalah duduk bersebelahan terdakwa menghadap ke arah timur sedangkan saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK juga menghadap ke arah timur berada disebelah kanan terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter) serta saksi SUGENG Als BANCET menghadap ke arah utara dengan jarak 1 (satu) meter dari terdakwa dan juga dalam posisi duduk, dan pada saat itu penerangan sangat terang dengan menggunakan lampu listrik, sedangkan pada saat terdakwa menyerahkan Pil Dobel L kepada saksi PRIYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK saling berdiri bersebelahan terdakwa menghadap ke arah utara dan saksi PRYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK juga menghadap utara dengan jarak sekitar 1 (satu) meter).
- Bahwa bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan baik kepada saksi SUGENG Als BANCET, saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK maupun saksi PRYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dkh Karangjati, RT. 001 RW. 002 Desa Grogol Kec. Sawoo Kab. Ponorogo dan pada waktu Petugas kepolisian melakukan Penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yang terdakwa huni, Petugas menemukan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah Hasil penjualan Pil Dobel L.
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Redmi seri 10 dengan nomor 081931537261 dengan Nomor IMEI 1 1861329053020740, IMEI 2 861329053020757.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03572/NOF/2024 tanggal Dua Puluh Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEVA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 11733/2024/NOF, Barang Bukti 11734/2024/NOF dan Barang Bukti 11735/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI Als AAN Als KENCLOK Bin ROJIKIN pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di Rumah terdakwa Dkh Karangjati, RT. 001 RW. 002 Desa Grogol, lapangan desa Grogol Kec. Sawoo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa bermula ketika terdakwa ditelp oleh saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB yang isinya menanyakan posisi tedakwa dimana, Dan tedakwa jawab posisi tedakwa sedang keluar tidak ada di rumah dan tedakwa akan pulang sekitar jam 22.00 WIB, dan sekitar pukul 22.00 WIB saksi SUGENG Als BANCET, saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK datang kerumah tedakwa dan sudah biasa kalau tedakwa didatangi di rumah adalah dengan keperluan untuk membeli Pil Dobel L,
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan Pil Dobel L kepada saksi SUGENG Als BANCET sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi yang didalamnya berisi 15 (lima) butir Pil Dobel Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menyerahkan Pil Dobel L kepada saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi yang didalamnya berisi 15 (lima) butir Pil Dobel Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa tedakwa juga dihubungi oleh saksi PRIYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB yang intinya akan membeli Pil Dobel L sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjawab nanti saja jam 12 .00 WIB di lapangan desa Grogol, saksi PRIYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK setuju lalu sekitar jam 12.00 WIB kemudian bertemu di Lapangan Desa Grogol dan tedakwa menyerahklan Pil Dobel L kepada saksi PRIYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK serta uang pembelian diserahkan pada saat bersamaan tedakwa menyerahkan pil Dobel L tersebut.
- Bahwa posisi pada saat terdakwa menyerahakan Pil Dobel L kepada saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK adalah duduk bersebelahan terdakwa menghadap ke arah timur sedangkan saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK juga menghadap ke arah timur berada disebelah kanan terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter) serta saksi SUGENG Als BANCET menghadap ke arah utara dengan jarak 1 (satu) meter dari terdakwa dan juga dalam posisi duduk, dan pada saat itu penerangan sangat terang dengan menggunakan lampu listrik, sedangkan pada saat terdakwa menyerahkan Pil Dobel L kepada saksi PRIYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK saling berdiri bersebelahan terdakwa menghadap ke arah utara dan saksi PRYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK juga menghadap utara dengan jarak sekitar 1 (satu) meter).
- Bahwa bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan baik kepada saksi SUGENG Als BANCET, saksi FAQIH JUNIARDI Als ARDI Als KENIK maupun saksi PRYO LANGGENG AJI SYAH Als KAJEK tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dkh Karangjati, RT. 001 RW. 002 Desa Grogol Kec. Sawoo Kab. Ponorogo dan pada waktu Petugas kepolisian melakukan Penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yang terdakwa huni, Petugas menemukan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah Hasil penjualan Pil Dobel L.
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Redmi seri 10 dengan nomor 081931537261 dengan Nomor IMEI 1 1861329053020740, IMEI 2 861329053020757.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03572/NOF/2024 tanggal Dua Puluh Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEVA JAUMIL,S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 11733/2024/NOF, Barang Bukti 11734/2024/NOF dan Barang Bukti 11735/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |