Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
AGUS SUPRIYONO Als SUPRIYONO Als KAFIR Bin SUPARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 37/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIYONO Als SUPRIYONO Als KAFIR Bin SUPARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa AGUS S Als SUPRIYONO Als KAFIR Bin SUPARTO, pada hari Pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Warung Kopi Area Waduk Bendo sisi utara turut Ds. Ngindeng, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 12.15 WIB bertempat di rumah SUPRI Als KAFIR (DPO) Terdakwa bersama SUPRI Als KAFIR (DPO) mendengarkan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO (penuntutan terpisah) bercerita bahwa adik kandungnya yang bernama NOVI Als NOVEK habis dipukuli CIPTO WALUYO orang Ds. Kori. Kemudian SUPRI Als KAFIR (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO (penuntutan terpisah) ngopi di Warung Kopi area Waduk Bendo. Kemudian Terdakwa  SUPRI Als KAFIR (DPO) dan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO ngopi di Warung Kopi Mbak INDAH selang 30 menit kemudian, Saksi DEDIK SUGIANTORO Als KITENG, Saksi SUCIPTO Als SENTHO dan Saksi AGUS SUYADI Als AGUS SAYUR datang dari arah timur (waduk bendo) sehabis memancing. Selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut bergabung ngopi sambil ngobrol. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, pemilik warung kopi tersebut bilang kalau mau tutup, sehingga bergeser ke warung kopi sebelah timur di Warung Kopi Bu NURUL masih di Area Waduk Bendo sisi utara turut Ds. Ngindeng, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo. Sesampainya di Warung Kopi Bu NURUL, ketika memarkir Sepeda Motor di parkiran belakang warung. Setelah itu SUPRI Als KAFIR (DPO) tiba-tiba berjalan kearah selatan (belakang warung) menemui Saksi Korban CIPTO WALUYO yang sedang ngopi juga. Selanjutnya Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO bergegas ikut mendatanginya, dan langsung bertanya “Kowe to sing jenenge CIPTO ? nyapo kowe njotosi adiku ? adiku tak openi kawit cilik tekan gedi ditinggal bapake ninggal, malah saiki kok kok jotosi, kok penakmen” (Kamu to yang namanya CIPTO ? kenapa kamu mukuli adikku ? adik kandungku ta rawat dari kecil sampai sekarang dewasa ditinggal meninggal bapaknya dan sekarang malah kamu pukuli, kok enak sekali) secara spontan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO langsung memegangi tubuh Saksi Korban CIPTO WALUYO sambil memukulinya secara berulang-ulang. Disaat yang sama, SUPRI Als KAFIR juga memukuli Saksi Korban CIPTO WALUYO lalu Terdakwa yang ikut geram/marah memukul punggung Saksi korban CIPTO WALUYO sebanyak 2 kali. Setelah berjalan sekitar 10 menit, Saksi DEDIK Als KITENG berusaha melerai dengan menarik baju Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO hingga robek, sehingga Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO menyudahinya. Setelah itu Saksi Korban CIPTO WALUYO berusaha melarikan diri kearah barat, kemudian Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO mengejarnya. Lalu Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO dan SUPRI Als KAFIR berboncengan naik Sepeda Motor mengejar Saksi Korban CIPTO WALUYO. Setelah berlari sejauh 150 meter, akhirnya Saksi Korban CIPTO WALUYO dapat dihentikan. Selanjutnya  Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO menarik dan menyeret Saksi Korban CIPTO WALUYO ke semak-semak hingga terjatuh. Disitu SUPRI Als KAFIR memegangi kedua kaki Saksi Korban CIPTO WALUYO sedangkan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO menindih tubuh Saksi Korban CIPTO WALUYO sambil memukuli wajah Saksi Korban CIPTO WALUYO secara berulang-ulang hingga mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Selang waktu 5 menit kemudian, datang warga melerai kemudian Saksi korban CIPTO WALUYO diangkat ke dalam Mobil dibawa untuk pengobatan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi korban CIPTO WALUYO baru menyadari kalau sudah berada di IGD RS Yasyfin Gontor dan merasa sakit semua, terdapat luka pada mulut, luka pada hidung, luka (lebam) pada pipi, luka pada kepala belakang, luka babras pada dada dan tangan serta nyeri/sakit pada perut dan kaki kanan Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB Saksi korban CIPTO WALUYO dirujuk dan menjalani rawat inap di RS Darmayu Ponorogo

Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum et Repertum Nomor : 230/RSDMY/VIS/B-RM VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aliyya Zulfa Atika dengan kesimpulan  seorang laki-laki berusia 42 tahun datang dengan penurunan kesadaran gcs 225 sekarang di igd gcs 446 tampak sedikit bingung dan kadang meracau mengeluh pusing, sesak, nyeri di badan. Regio sekitar tepi mata kiri: lebam merah keunguan, Regio kepala belakang kiri:terdapat luka robek ukuran ± 3x4cm,dasar jaringan,darah +,nyeri tekan+, tidak ada retak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS S Als SUPRIYONO Als KAFIR Bin SUPARTO, pada hari Pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Warung Kopi Area Waduk Bendo sisi utara turut Ds. Ngindeng, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 12.15 WIB bertempat di rumah SUPRI Als KAFIR (DPO) Terdakwa bersama SUPRI Als KAFIR (DPO) mendengarkan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO (penuntutan terpisah) bercerita bahwa adik kandungnya yang bernama NOVI Als NOVEK habis dipukuli CIPTO WALUYO orang Ds. Kori. Kemudian SUPRI Als KAFIR (DPO) mengajak Terdakwa dan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO (penuntutan terpisah) ngopi di Warung Kopi area Waduk Bendo. Kemudian Terdakwa  SUPRI Als KAFIR (DPO) dan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO ngopi di Warung Kopi Mbak INDAH selang 30 menit kemudian, Saksi DEDIK SUGIANTORO Als KITENG, Saksi SUCIPTO Als SENTHO dan Saksi AGUS SUYADI Als AGUS SAYUR datang dari arah timur (waduk bendo) sehabis memancing. Selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut bergabung ngopi sambil ngobrol. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, pemilik warung kopi tersebut bilang kalau mau tutup, sehingga bergeser ke warung kopi sebelah timur di Warung Kopi Bu NURUL masih di Area Waduk Bendo sisi utara turut Ds. Ngindeng, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo. Sesampainya di Warung Kopi Bu NURUL, ketika memarkir Sepeda Motor di parkiran belakang warung. Setelah itu SUPRI Als KAFIR (DPO) tiba-tiba berjalan kearah selatan (belakang warung) menemui Saksi Korban CIPTO WALUYO yang sedang ngopi juga. Selanjutnya Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO bergegas ikut mendatanginya, dan langsung bertanya “Kowe to sing jenenge CIPTO ? nyapo kowe njotosi adiku ? adiku tak openi kawit cilik tekan gedi ditinggal bapake ninggal, malah saiki kok kok jotosi, kok penakmen” (Kamu to yang namanya CIPTO ? kenapa kamu mukuli adikku ? adik kandungku ta rawat dari kecil sampai sekarang dewasa ditinggal meninggal bapaknya dan sekarang malah kamu pukuli, kok enak sekali) secara spontan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO langsung memegangi tubuh Saksi Korban CIPTO WALUYO sambil memukulinya secara berulang-ulang. Disaat yang sama, SUPRI Als KAFIR juga memukuli Saksi Korban CIPTO WALUYO lalu Terdakwa yang ikut geram/marah memukul punggung Saksi korban CIPTO WALUYO sebanyak 2 kali. Setelah berjalan sekitar 10 menit, Saksi DEDIK Als KITENG berusaha melerai dengan menarik baju Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO hingga robek, sehingga Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO menyudahinya. Setelah itu Saksi Korban CIPTO WALUYO berusaha melarikan diri kearah barat, kemudian Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO mengejarnya. Lalu Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO dan SUPRI Als KAFIR berboncengan naik Sepeda Motor mengejar Saksi Korban CIPTO WALUYO. Setelah berlari sejauh 150 meter, akhirnya Saksi Korban CIPTO WALUYO dapat dihentikan. Selanjutnya  Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO menarik dan menyeret Saksi Korban CIPTO WALUYO ke semak-semak hingga terjatuh. Disitu SUPRI Als KAFIR memegangi kedua kaki Saksi Korban CIPTO WALUYO sedangkan Saksi EKA ARIK SISWANTO Als ERIK Bin SUGITO menindih tubuh Saksi Korban CIPTO WALUYO sambil memukuli wajah Saksi Korban CIPTO WALUYO secara berulang-ulang hingga mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Selang waktu 5 menit kemudian, datang warga melerai kemudian Saksi korban CIPTO WALUYO diangkat ke dalam Mobil dibawa untuk pengobatan. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi korban CIPTO WALUYO baru menyadari kalau sudah berada di IGD RS Yasyfin Gontor dan merasa sakit semua, terdapat luka pada mulut, luka pada hidung, luka (lebam) pada pipi, luka pada kepala belakang, luka babras pada dada dan tangan serta nyeri/sakit pada perut dan kaki kanan Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB Saksi korban CIPTO WALUYO dirujuk dan menjalani rawat inap di RS Darmayu Ponorogo.

Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum et Repertum Nomor : 230/RSDMY/VIS/B-RM VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aliyya Zulfa Atika dengan kesimpulan  seorang laki-laki berusia 42 tahun datang dengan penurunan kesadaran gcs 225 sekarang di igd gcs 446 tampak sedikit bingung dan kadang meracau mengeluh pusing, sesak, nyeri di badan. Regio sekitar tepi mata kiri: lebam merah keunguan, Regio kepala belakang kiri:terdapat luka robek ukuran ± 3x4cm,dasar jaringan,darah +,nyeri tekan+, tidak ada retak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya