Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Tunggalasri RT. 003 RW. 001 Ds. Bareng Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 saksi RANGGA Als GATUL menelfon terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI yang intinya menanyakan “apakah ada Tablet dobel L kalau ada ingin membeli seperti biasanya” kemudian terdakwa jawab “ada” dan karena rumah mereka berdua dekat tak lama setelah itu saksi RANGGA Als GATUL langsung berangkat menuju kerumah terdakwa, kemudian setelah saksi RANGGA Als GATUL sampai dirumah terdakwa mereka berdua duduk bersebelahan didepan rumah terdakwa saat itulah terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas kertas grenjeng rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L, Pada saat itu terdakwa dan saksi RANGGA Als GATUL tidak ada membahas masalah uang karena terdakwa sudah hafal dengan pembelian dan cara pembayarannya saksi RANGGA Als GATUL yang biasanya baru dibayarkan kepada terdakwa seminggu kemudian setelah pembelian.
- Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2025 malam hari saksi RIZAL Als TEMON menghubungi terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI yang intinya menanyakan “ingin membeli sebanyak 7 (tujuh) yang masktunya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apakah ada” kemudian terdakwa jawab “ada” dan terdakwa menanyakan dimana posisi dia yang akan terdakwa susul, kemudian masih malam yang sama sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menuju kerumah saksi RIZAL Als TEMON dan sebelum masuk kerumahnya terdakwa lempar dulu Tablet dobel L yang dibeli saksi RIZAL Als TEMON ke pinggir jalan yang berada didepan rumahnya lalu terdakwa masuk kerumahnya bertemu dengan saksi RIZAL Als TEMON ngobrol bersama dan terdakwa beritahu kalau Tablet L pesanannya terdakwa lempar dipinggir jalan tersebut.
- Bahwa ciri-ciri Tablet dobel L yang terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI jual kepada saksi RANGGA Als GATUL dan saksi RIZAL Als TEMON adalah dikemas kedalam plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L, lalu plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L tersebut dimasukkan kedalam bekas kertas grenjeng rokok.
- Bahwa terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI sudah mulai jual beli obat / tablet dobel L sejak tahun 2023 namun sempat berhenti dan mulai jualan lagi pada tahun 2025 ini.
- Bahwa Terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI menjual Tablet Dobel L kepada saksi RANGGA Als GATUL terdakwa sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
- Yang pertama sekitar pertengahan bulan April 2025 waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Yang kedua sekitar pertengahan bulan April 2025 selang seminggu dari penjualan yang pertama, waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Yang ketiga sekitar akhir bulan April 2025 waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Yang keempat sekitar awal bulan Mei 2025 waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Yang kelima pada tanggal 14 bulan Mei 2025, waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Sedangkan kepada saksi RIZAL Als TEMON terdakwa menjual baru sekali ini yaitu :
- Sekira hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB dirumah saksi RIZAL Als TEMON alamat Dkh. Danyang Ds. Sukeroje Kec. Babadan Kab. Ponorogo waktu itu menjual 7 (tujuh) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2025 saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI di tempat kerjanya di Jl.Raya Ponorogo-madiun tepatnya disebelah utara persimpangan lampu merah dekat terminal seloaji.yang Setelah itu Petugas melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang berada di Jl.Tunggalasri RT.003 RW.001 Ds.Bareng Kec.Babadan Kab.Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
Bahwa barang bukti yang terdakwa serahkan kepada Petugas saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) tas selempang warna biru merk eiger yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk Realme dengan Nomor IMEI 1 : 869435048529497 dan Nomor IMEI 2 : 869435048529489 dan Simcard IM3 terpasang nomor WA 085859906762.
- 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan SCOOPY yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” beserta Tablet dobel L yang sudah pecah ;
Kemudian saat Petugas dari Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah/bangunan yang terdakwa tempati. adapun sebagai berikut :
- 1 (satu) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong ;
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang riap-tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip bening dengan ukuran 10,5cm X 14cm berisi 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan ukuran 8cm X 5cm ;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04425/NOF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIAS, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 13393/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI berupa 1 (satu) plastik Klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” beserta Tablet double L yang sudah pecah dan 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik klip berisi 35 (Tiga puluh Lima) butir tablet warna putihyang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dijelaskan dalam peraturan tersebut pasal 917 bahwa obat yang hanya dapat dibeli berdasarkan resep dokter yakni berupa obat keras, Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Tunggalasri RT. 003 RW. 001 Ds. Bareng Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 saksi RANGGA Als GATUL menelfon terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI yang intinya menanyakan “apakah ada Tablet dobel L kalau ada ingin membeli seperti biasanya” kemudian terdakwa jawab “ada” dan karena rumah mereka berdua dekat tak lama setelah itu saksi RANGGA Als GATUL langsung berangkat menuju kerumah terdakwa, kemudian setelah saksi RANGGA Als GATUL sampai dirumah terdakwa, mereka berdua duduk bersebelahan didepan rumah terdakwa saat itulah terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas kertas grenjeng rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L, Pada saat itu terdakwa dan saksi RANGGA Als GATUL tidak ada membahas masalah uang karena terdakwa sudah hafal dengan pembelian dan cara pembayarannya saksi RANGGA Als GATUL yang biasanya baru dibayarkan kepada terdakwa seminggu kemudian setelah pembelian.
- Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2025 malam hari saksi RIZAL Als TEMON menghubungi terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI yang intinya menanyakan “ingin membeli sebanyak 7 (tujuh) yang masktunya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apakah ada” kemudian terdakwa jawab “ada” dan terdakwa menanyakan dimana posisi dia yang akan terdakwa susul, kemudian masih malam yang sama sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menuju kerumah saksi RIZAL Als TEMON dan sebelum masuk kerumahnya terdakwa lempar dulu Tablet dobel L yang dibeli saksi RIZAL Als TEMON ke pinggir jalan yang berada didepan rumahnya lalu terdakwa masuk kerumahnya bertemu dengan saksi RIZAL Als TEMON ngobrol bersama dan terdakwa beritahu kalau Tablet L pesanannya terdakwa lempar dipinggir jalan tersebut.
- Bahwa ciri-ciri Tablet dobel L yang terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI jual kepada saksi RANGGA Als GATUL dan saksi RIZAL Als TEMON adalah dikemas kedalam plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L, lalu plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L tersebut dimasukkan kedalam bekas kertas grenjeng rokok.
- Bahwa terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI sudah mulai jual beli obat / tablet dobel L sejak tahun 2023 namun sempat berhenti dan mulai jualan lagi pada tahun 2025 ini.
- Bahwa Terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI menjual Tablet Dobel L kepada saksi RANGGA Als GATUL sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
- Yang pertama sekitar pertengahan bulan April 2025 waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Yang kedua sekitar pertengahan bulan April 2025 selang seminggu dari penjualan yang pertama, waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Yang ketiga sekitar akhir bulan April 2025 waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Yang keempat sekitar awal bulan Mei 2025 waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Yang kelima pada tanggal 14 bulan Mei 2025, waktu itu menjual 5 (lima) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Sedangkan kepada saksi RIZAL Als TEMON terdakwa menjual baru sekali ini yaitu :
- Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB dirumah saksi RIZAL Als TEMON alamat Dkh. Danyang Ds. Sukeroje Kec. Babadan Kab. Ponorogo waktu itu menjual 7 (tujuh) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 35 (tiga puluh lima) butir Tablet dobel L dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2025 saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi TRIYO MARDIKA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI di tempat kerjanya di Jl.Raya Ponorogo-madiun tepatnya disebelah utara persimpangan lampu merah dekat terminal seloaji. Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang berada di Jl.Tunggalasri RT.003 RW.001 Ds.Bareng Kec.Babadan Kab.Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
Bahwa barang bukti yang terdakwa serahkan kepada Petugas saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) tas selempang warna biru merk eiger yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk Realme dengan Nomor IMEI 1 : 869435048529497 dan Nomor IMEI 2 : 869435048529489 dan Simcard IM3 terpasang nomor WA 085859906762.
- 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan SCOOPY yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” beserta Tablet dobel L yang sudah pecah ;
Kemudian saat Petugas dari Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah/bangunan yang terdakwa tempati. adapun sebagai berikut :
- 1 (satu) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong ;
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang riap-tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip bening dengan ukuran 10,5cm X 14cm berisi 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan ukuran 8cm X 5cm ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04425/NOF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIAS, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 13393/2025/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa RIYAN SATRIA MAULANA Als RIYAN Als KOYON Bin NUR AINI berupa 1 (satu) plastik Klip bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” beserta Tablet double L yang sudah pecah dan 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip bening yang tiap-tiap plastik klip berisi 35 (Tiga puluh Lima) butir tablet warna putihyang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” yang disita oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dijelaskan dalam peraturan tersebut pasal 917 bahwa obat yang hanya dapat dibeli berdasarkan resep dokter yakni berupa obat keras, Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
----------“ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”----------------------------------------------------------- |