PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan barang bukti SAH menurut hukum;
3. Menyatakan TIDAK SAH Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo periode tahun 2019-2024;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum hasil Pemilihan Pengurus PP POLRI Cabang Ponorogo periode tahun 2024-2029;
5. Memerintahkan Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo untuk membuat laporan keuangan yang benar;
6. Menghukum Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo untuk mengembalikan potongan uang arisan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada penggugat;
7. Menghukum Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran asuransi catur sakti kepada pihak penggugat sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) untuk tahun 2022 dan 2023;
8. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |