Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan selanjutnya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasannya, untuk tindak upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pangalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak PENGGUGAT.
- Menyatakan melarang para TERGUGAT dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya(Uitvoerbaar bij vorraad).
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT seluruhnya;
SUBSIDAIR:
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|